Polresta Banyuwangi Penuhi Tuntutan Aliansi Pekerja Seni Gelar Orkes Malam HariPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Penuhi Tuntutan Aliansi Pekerja Seni Gelar Orkes Malam Hari

Pertemuan antara pekerja seni dengan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Tuntutan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi dikabulkan oleh Polresta Banyuwangi sebelum rencana aksi mereka pada 28 Mei 2024 dilaksanakan.

Keinginan Aliansi Pekerja Seni adalah diizinkannya pertunjukan orkes musik pada malam hari. Tuntutan ini terpenuhi setelah mediasi dengan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB.

Baca Juga :

"Kami menuntut agar perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari diizinkan," ujar Perwakilan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, Ajojink saat mediasi Senin (27/5/2024).

Selama ini, para pekerja seni mengalami kendala karena kebijakan perizinan orkes musik yang berbeda di setiap Polsek. Hal ini membuat mereka kehilangan banyak job karena terkendala pengurusan izin.

"Karena terkendala pengurusan izin, orang yang awalnya mau mengundang malah ndak jadi," kata dia.

Tuntutan lainnya, yaitu diizinkannya sound sistem untuk kegiatan karnaval dan kirab budaya, juga dipenuhi.

Ketua Keluarga Besar Sound Sistem Banyuwangi (KBSB), Mahfud menjelaskan, mereka telah membuat spesifikasi sound sistem khusus untuk kegiatan tersebut.

"Kami sudah membuat spesifikasi sound untuk karnaval kegiatan kirab budaya, bukan karnaval sound," jelas Mahfud.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB menegaskan bahwa selama ini sound sistem untuk karnaval tidak ada masalah.

"Apa pernah ada larangan sound sistem acara karnaval kirab budaya," tanya Bambang.

Menurutnya, yang tidak diizinkan adalah sound sistem horeg atau sound batle dan juga karnaval sound sistem dengan spesifikasi yang berlebihan.

"Sepanjang sound sistem yang digunakan dalam batas kewajaran tidak ada masalah, boleh, silahkan," tegasnya.

Soal pertunjukan orkes musik pada malam hari, kata Bambang juga diizinkan, sepanjang acara untuk menghibur undangan dalam hajatan pernikahan, khitanan.

"Intinya adalah komunikasi. Jadi tuntutan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, kami kabulkan dan kami setujui," imbuhnya.

Namun demikian, lanjut Bambang, seluruh perwakilan dari Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi juga wajib mensosialisasikan hasil kesepakatan bersama tersebut kepada anggota dan masyarakat.

Adapun point hasil kesepakatan bersama itu di antaranya, :

1. Perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari DIIZINKAN/ DISETUJUI dengan syarat dan ketentuan berlaku.

2. Perizinan penggunaan sound sistem yang DIIZINKAN/DISETUJUI untuk kegiatan karnaval, kirab budaya bukan untuk karnaval sound sistem dengan diatur sesuai spesifikasi dan syarat ketentuan yg telah disepakati diketahui KBSB.

3. Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi dan KBSB bersama-sama mensosialisasikan kepada masing-masing anggota dan masyarakat.

4. Apabila dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan ditemukan adanya pelanggaran, maka surat izin akan dicabut dan kegiatan akan dibubarkan oleh aparat kepolisian, KBSB dan panitia.

"Semoga kesepakatan ini bisa dilaksanakan dan dijaga demi kebaikan bersama," tandas Bambang.

Arief Wijaya perwakilan Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi mengucapkan terimakasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah memfasilitasi audiensi hingga membuahkan solusi.

"Karena tuntutan sudah dipenuhi dan dikabulkan, maka untuk rencana turun aksi besok Selasa (28/5/2024) tentu dibatalkan," ujar Arief menambahkan. (red)