Pertemuan antara pekerja seni dengan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Tuntutan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi dikabulkan oleh Polresta Banyuwangi sebelum rencana aksi mereka pada 28 Mei 2024 dilaksanakan.
Keinginan Aliansi Pekerja Seni adalah diizinkannya pertunjukan orkes musik pada malam hari. Tuntutan ini terpenuhi setelah mediasi dengan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB.
"Kami menuntut agar perizinan orkes musik untuk hajatan
pada malam hari diizinkan," ujar Perwakilan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten
Banyuwangi, Ajojink saat mediasi Senin (27/5/2024).
Selama ini, para pekerja seni mengalami kendala karena
kebijakan perizinan orkes musik yang berbeda di setiap Polsek. Hal ini membuat
mereka kehilangan banyak job karena terkendala pengurusan izin.
"Karena terkendala pengurusan izin, orang yang awalnya
mau mengundang malah ndak jadi," kata dia.
Tuntutan lainnya, yaitu diizinkannya sound sistem untuk
kegiatan karnaval dan kirab budaya, juga dipenuhi.
Ketua Keluarga Besar Sound Sistem Banyuwangi (KBSB), Mahfud
menjelaskan, mereka telah membuat spesifikasi sound sistem khusus untuk
kegiatan tersebut.
"Kami sudah membuat spesifikasi sound untuk karnaval
kegiatan kirab budaya, bukan karnaval sound," jelas Mahfud.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang
Agus TB menegaskan bahwa selama ini sound sistem untuk karnaval tidak ada
masalah.
"Apa pernah ada larangan sound sistem acara karnaval
kirab budaya," tanya Bambang.
Menurutnya, yang tidak diizinkan adalah sound sistem horeg
atau sound batle dan juga karnaval sound sistem dengan spesifikasi yang
berlebihan.
"Sepanjang sound sistem yang digunakan dalam batas
kewajaran tidak ada masalah, boleh, silahkan," tegasnya.
Soal pertunjukan orkes musik pada malam hari, kata Bambang
juga diizinkan, sepanjang acara untuk menghibur undangan dalam hajatan
pernikahan, khitanan.
"Intinya adalah komunikasi. Jadi tuntutan Aliansi
Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, kami kabulkan dan kami setujui,"
imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Bambang, seluruh perwakilan dari Aliansi
Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi juga wajib mensosialisasikan hasil
kesepakatan bersama tersebut kepada anggota dan masyarakat.
Adapun point hasil kesepakatan bersama itu di antaranya, :
1. Perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari
DIIZINKAN/ DISETUJUI dengan syarat dan ketentuan berlaku.
2. Perizinan penggunaan sound sistem yang
DIIZINKAN/DISETUJUI untuk kegiatan karnaval, kirab budaya bukan untuk karnaval
sound sistem dengan diatur sesuai spesifikasi dan syarat ketentuan yg telah
disepakati diketahui KBSB.
3. Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi dan KBSB
bersama-sama mensosialisasikan kepada masing-masing anggota dan masyarakat.
4. Apabila dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan
ditemukan adanya pelanggaran, maka surat izin akan dicabut dan kegiatan akan
dibubarkan oleh aparat kepolisian, KBSB dan panitia.
"Semoga kesepakatan ini bisa dilaksanakan dan dijaga
demi kebaikan bersama," tandas Bambang.
Arief Wijaya perwakilan Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi
mengucapkan terimakasih kepada Polresta Banyuwangi yang telah memfasilitasi
audiensi hingga membuahkan solusi.
"Karena tuntutan sudah dipenuhi dan dikabulkan, maka
untuk rencana turun aksi besok Selasa (28/5/2024) tentu dibatalkan," ujar
Arief menambahkan. (red)