Ilustrasi KDRT. (Foto: freepik.com)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang suami di Banyuwangi berinisial WS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Usai ditetapkan tersangka, WS langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.
"Senin kemarin kami tetapkan tersangka dan langsung
kami tahan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega,
Rabu (17/4/2024).
Penetapan tersangka terhadap WS didasarkan pada sejumlah
bukti-bukti yang dikumpulkan polisi, termasuk keterangan dari para saksi.
WS berurusan dengan hukum karena tega menganiaya
istrinya, SM (31). Kasus ini mencuat setelah sang istri menguak sisi gelap
rumah tangganya di akun Instagram-nya.
Kepada polisi, SM mengaku kerap mendapat perlakuan kasar
dari suaminya. Bahkan dia sempat mengalami kekerasan saat hendak menjemput ketiga
anaknya di rumah mertua.
Di sana, bukannya mendapat perlakuan baik. Kedatangan SM
justru disambut dengan aksi kekerasan oleh sang suami dan adiknya.
SM mengaku sempat dijepit menggunakan pintu mobil dan
mendapatkan pukulan, hingga tendangan.
Puncaknya pada 31 Maret 2024 lalu, SM terpaksa melaporkan
tindakan suaminya kepada polisi.
Kasus ini masih terus didalami pihak kepolisian. 5 orang saksi telah diperiksa dan tak menutup kemungkinan untuk pengembangan lebih lanjut. "Kami masih periksa 5 orang saksi," ujar Andrew Vega. (red)