Kereta kelinci ringsek usai mengalami kecelakaan di jalur tanjakan Kecamatan Glenmore. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi di Banyuwangi melarang operator kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalanan raya.
Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi di Kecamatan Glenmore beberapa hari lalu.
Sebuah kereta kelinci mati mesin saat melewati tanjakan,
hingga akhirnya terperosok ke jurang menyebabkan lima penumpang mengalami
luka-luka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa
menegaskan, kereta kelinci atau odong-odong hanya diperbolehkan untuk
beroperasi di kawasan terbatas seperti di tempat wisata.
Kendaraan yang sudah dimodifikasi menjadi kereta kelinci
tidak diperkenankan beroperasi di jalan raya, apalagi untuk menempuh jarak
jauh.
"Itu (kereta kelinci) hanya untuk wisata lokal,
keluar dari tempat wisata apalagi untuk jarah jauh tidak diperkenankan,"
tegasnya.
Dengan tidak adanya standarisasi keamanan yang laik,
keberadaan kereta kelinci dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun
penumpangnya.
Deddy memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas
operator yang ngeyel beroperasi di jalan raya, bahkan bila terjadi pelanggaran.
"Sanksinya bisa teguran bahkan pidana apabila
mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata Deddy.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di
jalan, pihak kepolisian bakal mengumpulkan para operator kereta kelinci untuk
diberi sosialisasi serta edukasi.
"Satlantas nanti akan mengumpulkan pengemudi maupun
pengelola untuk diberi sosialisasi terkait kereta kelinci dan keselamatan
berkendara. Sehingga kereta kelinci ini bisa lebih tertib lagi," jelasnya.
(fat)