Polresta Banyuwangi Warning Kereta Kelinci Tak Beroperasi di Jalan RayaPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Warning Kereta Kelinci Tak Beroperasi di Jalan Raya

Kereta kelinci ringsek usai mengalami kecelakaan di jalur tanjakan Kecamatan Glenmore. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi di Banyuwangi melarang operator kereta kelinci atau odong-odong beroperasi di jalanan raya.

Langkah ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi di Kecamatan Glenmore beberapa hari lalu.

Sebuah kereta kelinci mati mesin saat melewati tanjakan, hingga akhirnya terperosok ke jurang menyebabkan lima penumpang mengalami luka-luka.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menegaskan, kereta kelinci atau odong-odong hanya diperbolehkan untuk beroperasi di kawasan terbatas seperti di tempat wisata.

Kendaraan yang sudah dimodifikasi menjadi kereta kelinci tidak diperkenankan beroperasi di jalan raya, apalagi untuk menempuh jarak jauh.

"Itu (kereta kelinci) hanya untuk wisata lokal, keluar dari tempat wisata apalagi untuk jarah jauh tidak diperkenankan," tegasnya.

Dengan tidak adanya standarisasi keamanan yang laik, keberadaan kereta kelinci dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya.

Deddy memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas operator yang ngeyel beroperasi di jalan raya, bahkan bila terjadi pelanggaran.

"Sanksinya bisa teguran bahkan pidana apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata Deddy.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di jalan, pihak kepolisian bakal mengumpulkan para operator kereta kelinci untuk diberi sosialisasi serta edukasi.

"Satlantas nanti akan mengumpulkan pengemudi maupun pengelola untuk diberi sosialisasi terkait kereta kelinci dan keselamatan berkendara. Sehingga kereta kelinci ini bisa lebih tertib lagi," jelasnya. (fat)