Ilustrasi pencabulan. (Foto: pixabay.com)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang lansia pria berinisial NW
berbuat bejat, yaitu menyekap dan mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun di
dalam kamar rumahnya.
Karena ulahnya tersebut, lansia berumur 71 asal Kecamatan
Gambiran, Banyuwangi itu akhirnya harus berurusan dengan polisi.
"Yang bersangkutan saat ini telah kita amankan,"
kata Kapolsek Gambiran, AKP Abdur Rohman, Rabu (28/6/2023).
Abdur Rohman mengungkapkan, perbuatan NW terbongkar setelah
diketahui oleh tetangga.
Pria lansia itu melancarkan aksinya pada Selasa (27/6/2023)
sekira pukul 09.00 WIB kemarin.
Saat itu, ibu korban tengah memasak di dapur rumah.
Sementara korban pergi membeli jajanan di toko kelontong yang berada tak jauh
dari kediamannya.
"Korban berjalan ke toko diketahui tetangganya
berinisial S," ujar Abdur Rohman.
Menurut Abdur Rohman, tetangganya sempat menunggu korban,
namun tak kunjung kembali. Tetangga yang khawatir terjadi apa-apa lantas
mencari korban.
Tak berselang lama terdengar jerit tangis seorang bocah.
Tetangga itu pun berinisiatif mencari sumber tangisan.
Setelah ditelusuri, rupanya suara itu berasal dari dalam
kamar rumah NW. Tetangga memanggil warga lainnya lalu menggedor pintu kamar
pelaku.
"Ternyata benar, korban berada di kamar tersebut dalam
kondisi telanjang dan menangis histeris," kata Abdul Rohman.
Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah. Tetangganya
menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Karena tak terima, orang tua korban melapor ke Polsek
Gambiran. Tak butuh waktu lama, polisi meringkus kakek bejat tersebut. Petugas
juga menyita sejumlah barang bukti.
"Korban mengalami trauma berat. Korban juga mengeluh
kesakitan pada bagian vitalnya," kata Kapolsek.
"Nw kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Dia
dijerat undang-undang tentang perlindungan anak," tambahnya. (fat)