Rapat finalisasi pembahasan Raperda BUMD di DPRD Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah masuk tahap finalisasi pembahasan.
Rapat finalisasi pembahasan Raperda ini dilakukan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif, Kamis (3/11/2022).
Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV pembahasan Raperda
BUMD DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa menyampaikan, Raperda BUMD terdiri dari 18
BAB dengan 139 Pasal.
"Rapat finalisasi sudah kita lakukan. Alhamdulillah
finalisasi pembahasan raperda BUMD berjalan lancar dan ada kesepahaman antara
eksekutif dan legislative terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah
ini," ucap Ali Mustofa.
Politisi Partai Nasdem ini berharap Raperda BUMD dapat
segera disetujui sehingga kedepan Pemkab banyuwangi mempunyai semangat untuk
berjalan bersama menggali potensi daerah melalui badan usaha milik daerah.
Menurutnya, Banyuwangi memiliki segudang potensi yang
dapat dimaksimalkan sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda BUMD sebenarnya merupakan mandatori sejak
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang
mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai
payung hukum," ungkapnya.
Ali menambahkan, pendirian BUMD sendiri bertujuan untuk
memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sebagai upaya untuk
mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan untuk meningkatkan
kemampuan fiscal Banyuwangi.
Terpisah, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab
Banyuwangi, Heni Sugiarti mengatakan, Perda BUMD nantinya akan menjadi acuan
bersama dalam rangka pendirian maupun pengelolaan BUMD di Banyuwangi.
"Harapannya melalui Perda BUMD dapat mengatur
pendirian dan pengelolaan BUMD sehingga dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat sekaligus untuk meningkatkan PAD," tandasnya. (fat)