Kapalaps Banyuwangi, Wahyu Indarto menyerahkan surat remisi kepada WBP. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H mendatangkan kebahagiaan tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi. Pasalnya, sebanyak 399 orang WBP Lapas Banyuwangi mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto usai penyerahan Surat Keputusan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Tenis Lapas Banyuwangi, Senin (2/5/2022).
“Kami telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen
Pemasyarakatan. Dalam SK tersebut, sebanyak 399 warga binaan kami mendapatkan
remisi” terang Wahyu.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi
syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana
lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar dalam register F (catatan pelanggaran
disiplin) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.
“Untuk narapidana dengan tindak pidana korupsi ada syarat
tambahan yaitu telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti, sedangkan
untuk narapidana dengan tindak pidana terorisme harus melakukan ikrar setia
kepada NKRI” bebernya.
Wahyu menyebut, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi
sesuai dengan yang telah diusulkan pada tahap pertama.
“Jadi nanti akan ada beberapa tambahan usulan terhadap
warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Usulan lanjutan
dikarenakan ada beberapa warga binaan yang baru memenuhi syarat setelah usulan
tahap pertama dilakukan” ujarnya.
Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto (tengah) foto bersama sejumlah WBP yang mendapatkan remisi. (Foto: Istimewa)
Karena bersifat khusus, lanjut Wahyu, remisi yang diberikan
pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H itu hanya diberikan kepada warga
binaan yang beragama Islam. “Untuk warga binaan dengan agama lain juga
diusulkan pada momen perayaan hari raya masing-masing” imbuhnya.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, sekitar 305
warga binaan tergolong tindak pidana khusus. Sedangkan sisanya merupakan pelaku
tindak pidana umum.
Besaran remisi atau potongan masa tahanan yang diterima
oleh warga binaan pun beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Dominan dari
mereka mendapatkan potongan masa tahanan selama 1 bulan” ucapnya.
Wahyu menegaskan, pemberian remisi menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik. Karena untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. “Serta tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar tata tertib didalam Lapas” pungkasnya. (fat)