Petugas tunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang remaja di Banyuwangi mengalami luka serius diduga jadi korban pengeroyokan geng motor. Sejumlah orang dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (20/8/2024), sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Brawijaya, Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Korbannya yakni remaja berinisial AH (15), warga Dusun
Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
"Korban menderita luka robek pada bagian lengan tangan
kanan dan dagu akibat sabetan benda tajam. Korban saat ini sedang dirawat di RS
Bakti Mulia MMC Muncar," kata Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki, Kamis
(22/8/2024).
Ali mengatakan, awalnya anggotanya menerima laporan
kejadian pengeroyokan yang melibatkan geng motor. Petugas kemudian mendatangi
lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.
Setelah itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah orang
terkait peristiwa tersebut. Ali menyebut, dugaan pengeroyokan ini terjadi
setelah korban bersama dua orang temannya nongkrong di RTH Blambangan Muncar.
"Menurut keterangan dua rekan korban, di RTH
Blambangan mereka berpapasan dengan sekelompok geng motor berjumlah sekitar 15
orang yang nongkrong di atas kendaraan yang mesinnya menyala," ungkap Ali.
Dalam perjalanan pulang, korban bersama teman-temannya
dibuntuti sekelompok anak muda tak dikenal yang diduga geng motor.
Mengetahui dikejar, korban dan rekan-rekannya berupaya
mengebut. Namun akhirnya mereka disergap ketika sampai di Jalan Raya Brawijaya
di Desa Kedungrejo.
"Selanjutnya dua orang dari sekelompok anak muda
tersebut langsung turun dari sepeda pmotornya. Mereka masing-masing membawa
sebilah celurit dan samurai," jelasnya.
Salah satu dari mereka kemudian menyerang korban secara
brutal. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka parah di beberapa
bagian tubuhnya.
Sementara anggota Polsek Muncar yang menerima laporan
kejadian itu, langsung bergegas memburu para pelaku. Berdasarkan bukti-bukti
yang didapat, polisi berhasil mengendus gerombolan pemuda yang menyerang korban.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pemuda berinisial Z
alias K (20), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Dia telah ditetapkan
sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, 3 buah
celurit, sebilah badik, satu unit motor, serta 6 unit ponsel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo Pasal 76
C UURI 17/2016 tentang Penetapan PERPU 1/2018 perubahan kedua atas UU 23/2002
tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut, pelaku pengeroyokan adalah
kelompok geng motor. Mereka datang ke Muncar berniat bertarung melawan geng
motor lain. Aksi itu dipicu saling tantang via media sosial.
"Motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap
korban bukan karena permasalahan pribadi. Melainkan karena solidaritas
kelompok," kata Ali. (fat)