Keterangan Gambar : Terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Singojuruh. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang remaja berinisial BAS (21), asal Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor setempat. Dia kedapatan mengedarkan puluhan butir trihexypenidyl.
Kapolsek Singojuruh, AKP Abdul Rohman mengungkapkan, terbongkarnya sepak terjang pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencium peredaran trihexypenidyl atau pil trex secara ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek
Singojuruh berhasil membekuk pelaku di pinggir jalan sekitar Dusun Krajan.
"Terduga pelaku diamankan setelah melakukan transaksi
dengan warga setempat pada Rabu dinihari (19/1/2022) kemarin sekitar pukul
00:30 WIB," kata Kapolsek, Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi menyita obat trihexypenidyl
siap edar sebanyak 60 butir, 1 unit handphone, uang tunai Rp. 60 ribu, dan 16
butir trihexypenidyl yang terbungkus di dalam 2 plastik kecil.
Dalam praktiknya, menurut Abdul Rohman, pelaku menjual pil
trex kepada sjumlah remaja yang ada di wilayah desa setempat.
"Hasil pemeriksaan, pelaku menjual dalam bentuk
paketan. Pelaku membanderol Rp. 60 ribu rupiah untuk 20 butir pil trex,"
ungkapnya.
Puluhan butir trihexypenidyl yang seharusnya hanya
bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku dibeli dari seseorang
dengan cara memesan.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku
mendapat trihexypenidyl dari seseorang berinisial D, dan saat ini masih
kami buru," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku
disangkakan Pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(fat)