Iklan Atas Pasar Langit Luminor Hotel Banyuwangi

Remaja Diduga Pengedar Pil Trex di Singojuruh Diringkus PolisiPolsek Singojuruh


Remaja Diduga Pengedar Pil Trex di Singojuruh Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Singojuruh. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang remaja berinisial BAS (21), asal Desa/Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor setempat. Dia kedapatan mengedarkan puluhan butir trihexypenidyl.

Kapolsek Singojuruh, AKP Abdul Rohman mengungkapkan, terbongkarnya sepak terjang pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencium peredaran trihexypenidyl atau pil trex secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Singojuruh berhasil membekuk pelaku di pinggir jalan sekitar Dusun Krajan.

Baca Juga :

"Terduga pelaku diamankan setelah melakukan transaksi dengan warga setempat pada Rabu dinihari (19/1/2022) kemarin sekitar pukul 00:30 WIB," kata Kapolsek, Kamis (20/1/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita obat trihexypenidyl siap edar sebanyak 60 butir, 1 unit handphone, uang tunai Rp. 60 ribu, dan 16 butir trihexypenidyl yang terbungkus di dalam 2 plastik kecil.

Dalam praktiknya, menurut Abdul Rohman, pelaku menjual pil trex kepada sjumlah remaja yang ada di wilayah desa setempat.

"Hasil pemeriksaan, pelaku menjual dalam bentuk paketan. Pelaku membanderol Rp. 60 ribu rupiah untuk 20 butir pil trex," ungkapnya.

Puluhan butir trihexypenidyl yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku dibeli dari seseorang dengan cara memesan.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mendapat trihexypenidyl dari seseorang berinisial D, dan saat ini masih kami buru," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (fat)