Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku kejahatan seksual. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur masih kerap terjadi di Banyuwangi. Dalam sebulan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap 8 perkara pencabulan, sekaligus mengamankan para pelakunya.
Masing-masing berinisial, S asal Kecamatan Rogojampi, SW asal Kecamatan Cluring, AA asal Kecamatan Muncar, OR asal Kecamatan Sempu, HDP asal Kecamatan Banyuwangi, INK asal Kecamatan Siliragung, BZA asal Kecamatan Muncar, dan B asal Kecamatan Tegaldlimo.
"Seluruh pelaku diamankan di 8 Tempat Kejadian Perkara
(TKP), salah satu tersangka masih dibawah umur. Ungkap kasus ini dilakukan
sejak akhir 2021 hingga pertengahan Januari 2022," kata Kapolresta
Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu dalam pers rilis di Mapolresta
Banyuwangi, Kamis (13/1/2022).
Salah satu modus pelaku yakni dengan mengajak korbannya ke
sebuah perkebunan dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban
bahkan ada yang diancam dan dipukul menggunakan kayu hingga korban tak berdaya.
"Para orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian
tersebut ke Polisi. Dari hasil penyelidikan, korban seluruhnya masih berusia di
bawah umur," ungkap Nasrun.
Nasrun menyampaikan, respon cepat dalam penanganan kasus di
lingkungan masyarakat yang dilakukannya itu dalam rangka melaksanakan program
dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini adalah respon cepat dari jajaran Sat Reskrim
Polresta Banyuwangi dalam penanganan kasus ini. Sehingga kami dapat melakukan
upaya pengendalian masalah atau tindak pidana di lingkungan masyarakat. Ini
sesuai arahan dan program Kapolri, merespon cepat dalam mengatasi permasalahan
yang ada di masyarakat," jelasnya.
Menurut Nasrun, kepolisian selanjutnya tetap melakukan
pendampingan, kontroling, serta memberikan konseling terhadap korban pencabulan
yang rata-rata menimpa anak usia di bawah umur.
Pelaku kejahatan seksual mengincar anak usia di bawah umur. (Foto : Fattahur)
Nasrun berharap masyarakat tak perlu takut untuk melaporkan
permasalahan ataupun temuan kasus serupa, agar segera ditindak lanjuti oleh
petugas.
"Kasus persetubuhan anak atau pencabulan ini harus
kita waspadai bersama. Kita tidak tahu posisi ataupun motif pelaku melakukan
perbuatan tindak pidana. Akan tetapi, jika kita melakukan pengawasan secara
bersama-sama, kita akan dapat mengantisipasinya," terangnya.
"Polri secara rutin memberikan edukasi, penyuluhan di
sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masyarakat dalam rangka
mengantisipasi tindak kejahatan seksual ini. Karena umumnya, faktor adanya
kejahatan seksual ini biasanya dipengaruhi oleh faktor lingkungan," imbuhnya.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e
UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun
kurungan,” pungkasnya. (fat)