Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pria yang menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. (Foto : Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ayah di Kabupaten Banyuwangi berinisial AK (37), warga Kecamatan Genteng, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban, SA (37) memergoki suaminya itu berbuat mesum kepada korban berinisial, FAA.
Tak terima dengan perbuatan busuk suaminya, ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu Polsek Genteng. "Ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Genteng pada Kamis (13/1/2022) kemarin. Setelah itu langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Jumat (14/1/2022).
Dari hasil
pemeriksaan, kata Sudarmaji, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
Perbuatan tak senonoh pelaku kepada anak tirinya berlangsung sejak Februari
hingga April 2021.
"Pelaku
pertama kali melakukan perbuatan pada bulan Februari 2021 di rumahnya. Saat itu
pelaku menghampiri korban dan mengiming-imingi akan membelikan baju baru untuk
anak tirinya. Setelah berhasil merayu, pelaku langsung menyetubuhi korban,"
jelasnya.
Aksi bejat tersebut
dilakukan berulangkali ketika sekitar rumah sedang sepi, dan sang ibu sedang
tak ada di rumah. "Pelaku berulangkali menyetubuhi korban hingga hamil 3
bulan," ungkap Kapolsek.
Mengetahui
anak tirinya hamil, pelaku yang bekerja sebagai pedagang ini mengancam dan
memaksa korban untuk menggugurkan janin yang ada di dalam perut.
"Pada
Agustus 2021, pelaku memaksa korban untuk menggugurkan janin yang sedang
dikandung. Korban diberi obat yang telah dibeli pelaku secara online untuk
menggugurkan kandungan," bebernya.
Pelaku dibawa
petugas menuju ruang tahanan Polsek Genteng. (Foto: Istimewa)
Semenjak
itu, lanjut Sudarmaji, korban trauma dan menolak ajakan pelaku. Akan tetapi
pelaku terus-terusan memaksa dan merayu korban yang masih berstatus pelajar
tersebut.
Setiap kali
kondisi rumah sedang sepi, pelaku berulangkali berbuat mesum kepada korban. "Aksinya
terbongkar pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, saat istrinya
memergoki suamianya sedang mencabuli sang anak. Saat itu juga korban
menceritakan seluruh kejadian yang pernah menimpanya," tambahnya.
Sang ibu
yang murka, langsung melaporkan suaminya ke Polsek Genteng. "Saat ini
korban sudah kita tahan di dalam sel tahanan Polsek Genteng. Pelaku diancam
Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (fat)