Kapal nelayan di Pantai Boom Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat masih rendahnya minat nelayan di Bumi Blambangan dalam mengikuti program jaminan asuransi nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Disper) Kabupaten Banyuwangi, Suryono Bintang Samudera mencatat ada kurang lebih 26 ribu warga Banyuwangi yang memilih mencari pundi-pundi rupiah dari sektor laut.
Namun, dari jumlah tersebut keikutsertaan nelayan dalam
jaminan asuransi masih belum maksimal. Dari puluhan ribu nelayan, masih hanya
sekitar ratusan yang terdaftar dalam jaminan asuransi.
"Belum semua, kalau angka persisnya saya kurang tahu.
Perkiraan masih 100 lebih yang ikut asuransi mandiri," ungkapnya, Jum'at
(20/8/2021) kemarin.
Menurutnya, jaminan asuransi bagi nelayan ini sangatlah
penting. Bahkan hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
menjadi payung hukum mengingat profesi nelayan menjadi salah satu profesi
dengan tingkat risiko cukup tinggi terjadinya kecelakaan, cacat hingga
meninggal dunia.
"Oleh karena itu, perlindungan asuransi bagi nelayan
seharusnya menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar," paparnya.
Suryono menjelaskan, ketidak ikutsertaan nelayan dalam
asuransi ini dinilai sedikit menyulitkan langkah pemerintah dalam membantu
nelayan sewaktu terjadi musibah.
"Seperti kemarin waktu ada kecelakaan laut yang
baru-baru saja terjadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena memang korban
sendiri tidak ikut asuransi," terangnya.
Suryono menegaskan, jaminan asuransi ini menjadi sebuah hal
yang wajib diberikan kepada pekerja dalam hal ini nelayan.
"Kalau sifatnya yang sudah sepuluh gross ton (GT), itu
kan sifatnya sudah kapal besar kan, kalau menurut penjelasan dari Pelindo III,
tapi kalau dari Dinas Perikanan kapal besar itu diatas lima gross ton (GT). Kapal
besar kan pasti punya ABK (anak buah kapal), nah ABK ini menjadi tanggung jawab
pemilik kapal. Wajib itu hukumnya menurut undang-undang ketenagakerjaan," bebernya.
"Bahkan tidak hanya perusahaan, kalau semisal nelayan
itu bekerja ikut perseorangan atau biasanya disebut juragan laut kalau punya
ABK ya itu juga wajib mendaftarkan asuransi. Bila tidak melaksanakan kewajiban
tersebut tentunya akan dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,"
imbuhnya. (fat)