Ribuan Nelayan di Banyuwangi Kebanyakan Belum Terdaftar AsuransiDinas Perikanan

Ribuan Nelayan di Banyuwangi Kebanyakan Belum Terdaftar Asuransi

Kapal nelayan di Pantai Boom Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencatat masih rendahnya minat nelayan di Bumi Blambangan dalam mengikuti program jaminan asuransi nelayan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Disper) Kabupaten Banyuwangi, Suryono Bintang Samudera mencatat ada kurang lebih 26 ribu warga Banyuwangi yang memilih mencari pundi-pundi rupiah dari sektor laut.

Namun, dari jumlah tersebut keikutsertaan nelayan dalam jaminan asuransi masih belum maksimal. Dari puluhan ribu nelayan, masih hanya sekitar ratusan yang terdaftar dalam jaminan asuransi.

Baca Juga :

"Belum semua, kalau angka persisnya saya kurang tahu. Perkiraan masih 100 lebih yang ikut asuransi mandiri," ungkapnya, Jum'at (20/8/2021) kemarin.

Menurutnya, jaminan asuransi bagi nelayan ini sangatlah penting. Bahkan hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam menjadi payung hukum mengingat profesi nelayan menjadi salah satu profesi dengan tingkat risiko cukup tinggi terjadinya kecelakaan, cacat hingga meninggal dunia.

"Oleh karena itu, perlindungan asuransi bagi nelayan seharusnya menjadi sebuah kebutuhan yang mendasar," paparnya.

Suryono menjelaskan, ketidak ikutsertaan nelayan dalam asuransi ini dinilai sedikit menyulitkan langkah pemerintah dalam membantu nelayan sewaktu terjadi musibah.

"Seperti kemarin waktu ada kecelakaan laut yang baru-baru saja terjadi, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena memang korban sendiri tidak ikut asuransi," terangnya.

Suryono menegaskan, jaminan asuransi ini menjadi sebuah hal yang wajib diberikan kepada pekerja dalam hal ini nelayan.

"Kalau sifatnya yang sudah sepuluh gross ton (GT), itu kan sifatnya sudah kapal besar kan, kalau menurut penjelasan dari Pelindo III, tapi kalau dari Dinas Perikanan kapal besar itu diatas lima gross ton (GT). Kapal besar kan pasti punya ABK (anak buah kapal), nah ABK ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Wajib itu hukumnya menurut undang-undang ketenagakerjaan," bebernya.

"Bahkan tidak hanya perusahaan, kalau semisal nelayan itu bekerja ikut perseorangan atau biasanya disebut juragan laut kalau punya ABK ya itu juga wajib mendaftarkan asuransi. Bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut tentunya akan dikenai hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya. (fat)