Tersangka M (Putih) menandatangani berkas perkara miliknya di salah satu ruangan Lapas Kelas II-A Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, berinisial M.
Oknum kades tersebut diduga melakukan korupsi Rp. 1,4 miliar yang bersumber dari APBDes. Penyerahan berkas dilakukan penyidik Pidsus Kejari Banyuwangi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi, disaksikan langsung oleh Susilo Hariyoko selaku Kuasa Hukum tersangka, Jum'at (20/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui
Kasi Pidsus, I Gede Eka Sumahendra menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan
berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas perkara sudah kita
nyatakan lengkap, sehingga hari ini kita sudah bisa melakukan serah terima tersangka
dan barang bukti dari penyidik ke JPU," kata Gede.
Serah terima berkas dilakukan di Lapas Kelas II-A
Banyuwangi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir mobilisasi selama pandemi
Covid-19. "Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi, penyerahan berkas
kita lakukan di Lapas, jadi kita melakukan itu untuk meminimalisir mobilisasi,
tersangka tetap berada di dalam Lapas," jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Gede, pihaknya telah memeriksa
saksi sebanyak 38 orang, mulai perangkat desa, rekanan, hingga yang menerima
sewa tanah kas desa (TKD) Tegalharjo.
Selain itu, penyidik juga berhasil menelusuri aset
tersangka yang diduga hasil dari korupsi tersebut. Enam bidang tanah yang diduga milik
tersangka itu, berhasil diamankan. Meski, penyitaan masih menunggu penetapan
dari Pengadilan.
Sementara untuk barang bukti, jelas Gede, ada sekitar 18
item. Antaralain, kwitansi ataupun nota, stempel yang diperoleh di kantor desa,
dan barang bukti lainnya.
"Barang bukti tersebut diantaranya seperti stempel
yang digunakan oleh tersangka. Lantaran, stempel maupun kwitansi tersebut
digunakan seolah-olah benar, namun kenyataannya fiktif,” paparnya.
Bahkan, masih kata Gede, ditemukan fakta bahwa tersangka diduga
melakukan mark up anggaran pada beberapa kegiataan. "Jadi, jumlah atau
nilai belanja dari kegiatan tidak sesuai, ada mark up anggaran,” ungkap Gede.
Saat ini, dari enam bidang tanah termasuk TKD sudah
dilakukan blokir melalui Badan Pertanahan Negara (BPN). Enam bidang tanah
tersebut, juga akan diajukan dalam persidangan. ”Kita ajukan dalam persidangan,
dalam hal menentukan kerugian Negara,” jelasnya.
Gede menambahkan, tahap selanjutnya adalah persidangan yang
akan digelar kurang lebih dalam 15 hari sampai 20 hari kedepan. Kemungkinan,
minggu depan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. ”Kita
tinggal menunggu penetapan sidang, setelah itu baru dilakukan proses
persidangan,” pungkas Gede.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Susilo Hariyoko
mengaku kondisi tubuh maupun kejiwaan kliennya dalam kondisi baik dan sehat.
Sehingga siap untuk menjalani proses persidangan. ”Alhamdulillah kondisinya
siap, untuk menunggu proses persidangan nantinya,” katanya.
Susilo mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum
yang ada. Seluruhnya akan terbukti dalam persidangan. ”Saat ini kita masih
menunggu penetapan sidang dari Pengadilan, semuanya akan terbukti dalam
persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, oknum Kades Tegalharjo berinisial M tersebut
menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (27/5/2021) lalu di Kejaksaan
Negeri Banyuwangi. Namun setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Kades akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang
dimiliki oleh penyidik Pidsus. Dua alat bukti tersebut didapat setelah
memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan tersangka. Kejaksaan bukan hanya memeriksa
terkait dugaan korupsi program ”Kanggo Riko”. Program Bantuan Langsung Tunai
(BLT) dan penyewaan tanah kas desa (TKD) juga diduga diselewengkan.
Modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa
Tegalharjo tergolong rapi. Setiap tahunnya, dia yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi bisa mengantongi uang sebesar Rp 200
juta hingga Rp 400 juta per tahun.
Uang sebanyak itu diperoleh dari dugaan penyelewengan APBDes
Tegalharjo dan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) selama tiga tahun. Tanah seluas 16,5
hektare itu disewakan sejak tahun 2018 hingga 2020. Sebagian TKD juga digunakan
untuk jaminan pinjam uang. Sehingga nilai kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Selain TKD, Kades M juga diduga menyelewengkan APBDes
Tegalharjo mulai dari program ”Kanggo Riko” dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dari dua program ini, negara dirugikan Rp 900 juta.
Dari penyelewengan APBDes dan penyewaan TKD tersebut, total
kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Pada tahun 2018, tersangka mengantongi
uang senilai Rp 283 juta. Tahun 2019 sebesar Rp 445 juta dan tahun 2020
mencapai Rp 186 juta. (fat)