
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan alias hari Sabtu dan Minggu. Retribusi biasanya diambil setiap hari oleh petugas kepada para pedagang pasar daerah.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.
"Karena itu, pemkab
mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap
Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,"
terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi,
Minggu (3/5/2026).
Ipuk menjelaskan, pembebasan
retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang
yang tersebar di 20 pasar daerah.
Pemkab juga telah menerbitkan
aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi
Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.
"Semoga dengan adanya
relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang
nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," harap Ipuk.
Para pedagang pasar menyambut
baik kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya Suwarso (60) pedagang sayur
mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu &
Minggu.
Buat Suwarso, kebijakan ini
meringankan beban pengeluarannya sehari hari. Dalam sehari keuntungan jualan
berkisar Rp. 70-100 ribu perhari.
"Alhamdulillah, bisa
mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya
juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali," ujar
Suwarso.
Hal ini juga dirasakan Kusmini
pedagang buah yang mengaku turut senang adanya retribusi gratis selama dua
hari.
"Alhamdulillah kalau hari
sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi sabtu minggu kan pasar biasanya
banyak pembeli," ujar Kusmini.
Ditambahkan Asisten Administrasi
Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso estimasi nilai relaksasi ini mencapai
sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang
sebelumnya berkisar Rp9 miliar.
Pemkab juga memastikan tidak ada
kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda nomor 3
tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi juga menjelaskan, tarif
retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3. Untuk fasilitas
toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2,
kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.
Penggunaan los dikenakan Rp700/m2
untuk kelas 1, Rp500/m2 kelas 2, dan Rp400/m2 kelas 3, sedangkan pelataran
Rp600/2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.
Adapun tarif toko menghadap
keluar Rp1.200/m2 kelas 1, Rp900/2 kelas 2, Rp700/m2 kelas 3, dan menghadap ke
dalam Rp1.100/m2, Rp800/m2, Rp700/m2.
Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil. (*)