Sebanyak 10 Bakal Calon Dinyatakan Gugur Jadi Kontestan Pilkades Serentak di BanyuwangiDPMD Banyuwangi

Sebanyak 10 Bakal Calon Dinyatakan Gugur Jadi Kontestan Pilkades Serentak di Banyuwangi

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 51 desa di Banyuwangi, banyak bakal calon yang dinyatakan gugur.

Dari 218 orang yang mendaftar, ada 10 bakal calon kepala desa (bacakades) dipastikan gagal jadi kontestan Pilkades pada 25 Oktober 2023 mendatang.

Penyusutan jumlah bacakades tersebut terjadi lantaran berkas persyaratan pendaftaran yang disodorkan masih kurang lengkap.

Baca Juga :

"Dari 10 orang tersebut ada yang mengundurkan diri dan dianggap gugur," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol, Senin (21/8/2023).

Dia menyebut, hasil itu diterima dari masing-masing panitia desa setelah melakukan seleksi dan pencermatan  berkas persyaratan pencalonan.

"Hasil rekapan yang kami terima, kurang lebih ada 208 bakal calon kades yang memenuhi syarat. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Dari hasil rekapan pula, kata Faisol, ada 7 desa yang jumlah calonnya melebihi batas. Diantaranya Desa Pesanggaran, Desa Sumberagung, Desa Bajulmati, Desa Gumuk, Desa Segobang, Desa Kelir, hingga Desa Pesucen.

Kemudian ada 2 desa yang bakal calon kadesnya kurang dari dua orang karena tidak lolos verifikasi berkas. Antara lain, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi dan Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.

Merujuk pada aturan yang ada, jumlah minimal calon kades yakni dua orang dan maksimal lima orang.

Sehingga dengan demikian, panitia Pilkades bakal melakukan seleksi penyaringan untuk desa yang memiliki kandidat lebih dari lima orang, dan perpanjangan masa pendaftaran bagi desa yang kekurangan calon.

"Kami masih menunggu hasilnya, baru setelah itu penetapan tanggal 4 Oktober," tambahnya. (fat)