Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 51 desa di Banyuwangi, banyak bakal calon yang dinyatakan gugur.
Dari 218 orang yang mendaftar, ada 10 bakal calon kepala desa (bacakades) dipastikan gagal jadi kontestan Pilkades pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Penyusutan jumlah bacakades tersebut terjadi lantaran
berkas persyaratan pendaftaran yang disodorkan masih kurang lengkap.
"Dari 10 orang tersebut ada yang mengundurkan diri
dan dianggap gugur," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol, Senin (21/8/2023).
Dia menyebut, hasil itu diterima dari masing-masing
panitia desa setelah melakukan seleksi dan pencermatan berkas persyaratan pencalonan.
"Hasil rekapan yang kami terima, kurang lebih ada
208 bakal calon kades yang memenuhi syarat. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi
syarat," ungkapnya.
Dari hasil rekapan pula, kata Faisol, ada 7 desa yang
jumlah calonnya melebihi batas. Diantaranya Desa Pesanggaran, Desa Sumberagung,
Desa Bajulmati, Desa Gumuk, Desa Segobang, Desa Kelir, hingga Desa Pesucen.
Kemudian ada 2 desa yang bakal calon kadesnya kurang dari
dua orang karena tidak lolos verifikasi berkas. Antara lain, Desa Aliyan,
Kecamatan Rogojampi dan Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.
Merujuk pada aturan yang ada, jumlah minimal calon kades
yakni dua orang dan maksimal lima orang.
Sehingga dengan demikian, panitia Pilkades bakal
melakukan seleksi penyaringan untuk desa yang memiliki kandidat lebih dari lima
orang, dan perpanjangan masa pendaftaran bagi desa yang kekurangan calon.
"Kami masih menunggu hasilnya, baru setelah itu
penetapan tanggal 4 Oktober," tambahnya. (fat)