(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata, Sabtu (19/8/2023).
Program ini hasil kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Kementrian Agama RI dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UMKM).
Program pengurusan sertifikat halal
bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertifikasi
halal bagi makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan
sembelihan. Seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.
Kepala Pusat Kerjasama dan
Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag,
Abdus Syakur menyampaikan apresiasinya pada Pemkab Banyuwangi yang mendukung
kesuksesan program pemerintah ini. Menurutnya, sertifikasi halal memberi
jaminan legalitas yang penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman
daerah.
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan
Ibu Bupati beserta jajaran. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang
banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini manandakan perekonomian daerah yang
terus bergeliat,” ujar Syakur.
Syakur melanjutkan, program
sertifikasi halal self declare di Banyuwangi ini merupakan bagian dari
pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada 2024 yang
dicanangkan oleh pemerintah pusat. Untuk tahun 2023, sendiri target yang harus
dipenuhi sebanyak satu juta UMKM.
“Karena itulah kami melakukan
akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah.
Pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan
minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki
sertifikat halal. UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi
kewajiban,” terang Syakur.
Sementara itu Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani dan Abdus Syakur berkesempatan meninjau langsung proses
pendaftaran sertifikat halal yang berlangsung di pelataran Pendopo. Turut membersamai
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Mohammad
Firdaus.
Proses pendaftaran yang dilakukan
oleh pelaku usaha tersebut didampingi langsung oleh puluhan Pendamping Proses
Produk Halal (PPH) yang bertugas.
“Kami berterima kasih atas sinergi
yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha
mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri
Rumah Tangga)-nya saja yang memang bisa diurus di daerah, tapi sekarang
halalnya juga. Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual
UMKM daerah pada konsumen,” kata Ipuk di sela meninjau pendaftar sertifikasi
halal.
Ipuk melanjutkan, ke depannya
seiring penerbitan sertifkat halal, Pemkab akan memperkuat edukasi dan
sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku
UKM. Pasalnya jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga
secara berkelanjutan oleh produsen.
“Setelah dikeluarkannya sertifikat halal
bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya. Karena
apabila hal tersebut tidak dipatuhi ada kosekuensinya secara hukum. Kita akan
maksimalkan peran teman usaha rakyat (TUR) untuk mendampingi agar pelaku usaha
bisa teredukasi,” imbuh Ipuk.
Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi
dan UMKM Banyuwangi Nanin Oktaviani, sejak awal tahun 2023, telah terdaftar
9000 an UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut yang telah
berhasil terbit sebanyak 5000 sertifikat halal.
“Sedangkan sebanyak seribu
pendaftar yang terinput pada hari ini merupakan pendaftar baru yang belum
termasuk pendaftar sejak awal tahun tersebut. Berati kalau ditotal pendaftar
sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM. Bagi yang belum sempat
mendaftar hari ini masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi.
Kuota untuk Banyuwangi masih terbuka karena saat ini belum dibatasi,” terang
Nanin.
Terkait sertifikasi halal untuk
program yang tidak termasuk kategori self declare, menurut Nanin sementara ini
belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan karena rumah potong hewan (RPH) dan
rumah potong unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi
halal.
“Saat ini kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Kalau hulunya sudah halal baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal,” pungkas Nanin. (humas/kab/bwi)