Semester I 2026, Serapan Belanja Pemkab Banyuwangi Baru 45 PersenPemkab Banyuwangi

Semester I 2026, Serapan Belanja Pemkab Banyuwangi Baru 45 Persen

Sekda Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi hingga semester I Tahun Anggaran 2026 baru mencapai Rp. 1,201 triliun atau sekitar 45 persen dari total pagu Rp. 2,787 triliun.

Data tersebut tercantum dalam laporan realisasi semester I pendapatan dan belanja serta prognosis enam bulan kedepan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga :

Serapan anggaran terbesar justru pada belanja pegawai yang mencapai Rp. 616,1 miliar atau sekitar 53 persen dari pagu sebesar Rp. 1,159 triliun.

Sementara belanja barang dan jasa baru terealisasi Rp. 374,4 miliar atau sekitar 41 persen dari pagu anggaran sebesar Rp. 911,3 miliar.

Sedangkan realisasi pendapatan daerah pada semester I 2026 menunjukkan kinerja positif dan telah mencapai Rp. 1,449 triliun atau dalam kisaran 51 persen dari pagu sebesar Rp. 2,798 triliun.

Menurut Sekda Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, rendahnya serapan anggaran pada semester I Tahun 2026 merupakan pola tahunan dan lumrah terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya terkait pengadaan barang dan jasa yang mengunakan metode baru yakni mini kompetisi.

"Kalau belanja daerah pada bulan ke delapan ini masih diangka 50 persen, biasanya angkanya memang seperti itu dan rata-rata sama, hari ini kan sedang proses, selain itu ada pengadaan barang dan jasa dengan model baru mini kompetisi sehingga ada kehati-hatian agar clear and clean," ujarnya.

Ia memastikan penyaluran dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat tetap berjalan meski mengalami penurunan.  "Transfer pemerintah pusat ke kita sudah berjalan, tinggal menunggu saja dan tidak ada kendala," ucapnya.

Porsi belanja pegawai tahun 2026 berada di angka 33,03 persen dari APBD, di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU.HKPD).

Kendati demikian, pemerintah masih memberikan relaksasi pemberlakuan aturan tersebut. ”Pemkab Banyuwangi akan terus berupaya memenuhi porsi belanja pegawai sesuai dengan UU HKPD dengan melakukan efisiensi dan optimalisasi PAD," pungkasnya. (fat)