Setahun Permohonan Dispensasi Kawin di PA Banyuwangi Hampir Capai SeribuPA Banyuwangi

Setahun Permohonan Dispensasi Kawin di PA Banyuwangi Hampir Capai Seribu

Warga mengantre di Pengadilan Agama Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi yakni permohonan dispensasi kawin. Sepanjang Januari hingga Desember 2021, tercatat 994 pemohon.

"Sepanjang Januari hingga awal Desember 2021, permohonan dispensasi kawin sudah mencapai 994. Ini menunjukkan bahwa pernikahan di bawah umur di Banyuwangi masih cukup tinggi," ungkap Panitera PA Banyuwangi, Subandi, Kamis (9/12/2021).

Subandi menyebut, rata-rata setiap bulannya terdapat 50 sampai 120 pasangan muda yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur.

Baca Juga :

Penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin, menurut Subandi, dipengaruhi banyak faktor. Diantaranya media sosial, pergaulan, dan faktor orang tua yang tidak sanggup melanjutkan sekolah anaknya.

"Mungkin untuk lanjut sekolah biayanya mahal, ditambah biaya hidup juga mahal, sehingga terpaksa menikahkan anaknya," katanya.

Kondisi ini, masih menurut Subandi, tentu membuat keprihatinan tersendiri. Ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

"Nikah mudah itu banyak resiko dan konsekwensinya, sehingga hal ini harus menjadi perhatian bersama," tandasnya. (fat)