Warga binaan lapas (WBP) merayakan Natal dengan penuh suka cita di Aula Sahardjo Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sembilan Warga Binaan Lapas (WBP)
merayakan Natal dengan penuh suka cita di Aula Sahardjo Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Banyuwangi, Sabtu (25/12/2021).
Mereka mengikuti ibadah Natal bersama dengan petugas Lapas
Banyuwangi dan anggota tim pelayanan dari Gereja Kristen Indonesia (GKI)
Banyuwangi yang dipimpin oleh Pendeta Rizki. Kegiatan ibadah Natal mengusung
tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan” digelar sesuai
protokol kesehatan.
Pendeta Rizki mengucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi,
telah memberikan fasilitas kepada WBP yang beragama nasrani untuk merayakan
Natal.
"Kami bersyukur karena Lapas Banyuwangi telah
memfasilitasi saudara-saudara kami untuk merayakan Natal. Natal ini membawa
kasih kedamaian dan membawa perubahan dalam kehidupan menjadi lebih baik,"
ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan
ibadah Natal ini merupakan salah satu program pembinaan bagi WBP beragama
nasrani yang telah berlangsung setiap tahunnya di Lapas Banyuwangi.
“Untuk pelaksanaannya juga kami fasilitasi, karena selain sebagai wujud pembinaan kerohanian, kegiatan ini juga dilakukan sebagai pemenuhan hak memeluk agama terhadap warga binaan," terang Wahyu.
Empat warga binaan lapas (WBP) menerima remisi
di moment Natal 2021. (Foto: Istimewa)
Pada perayaan Natal tahun ini, sebanyak empat orang WBP
mendapatkan pengurangan masa penahanan atau remisi. Pemberian Remisi Khusus
Hari Raya tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi usai kegiatan
ibadah Natal.
Wahyu menerangkan keempat WBP penerima remisi tersebut
telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang diantaranya telah
menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dengan dibuktikan
tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam
kegiatan pembinaan.
“Untuk WBP yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, WBP yang
memperoleh remisi sebelumnya harus mendapatkan persetujuan Justice Collaborator
dari APH lain atau telah menjalani sepertiga masa pidana apabila belum ada
tanggapan dari APH lain,” imbuhnya.
Besaran remisi yang diterima, kata Wahyu, mulai dari 15
hari hingga 1 bulan. Besaran remisi tersebut didasarkan pada lama penahanan
yang telah dijalani oleh WBP yang bersangkutan. “Sedangkan perkara penerima
remisi terdiri dari perkara narkotika, penggelapan dan perlindungan anak,”
urainya.
Dengan diperolehnya remisi tersebut Wahyu berharap dapat
dijadikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan bertekad
untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi, sehingga ketika kembali ke
masyarakat nantinya sudah lebih baik lagi dari sebelumnya.
“Setidaknya minimal ketika telah bebas nanti satu langkah
lebih baik dari sebelumnya. Untuk yang masih belum mendapatkan remisi, tetap
semangat, ikuti pembinaan dengan baik, semoga di tahun depan bisa mendapatkan
remisi," pungkas Wahyu. (fat)