Sosialisasi Pembiayaan, Pembebasan BPHTB bagi MBR, dan Kebijakan Penataaan Ruang di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya,
Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi mendukung program pembangunan
rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menggencarkan
sosialisasi program pembiayaan perumahan dan pembebasan bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab
Banyuwangi terhadap pelaksanaan program 3 juta rumah bagi MBR yang digalakkan
oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Program ini bukan sekadar target angka, melainkan
wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki
hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan. Banyuwangi mendukung penuh visi
ini melalui kebijakan dan fasilitasi yang berpihak kepada MBR," kata Kabid
Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, Kamis (23/10/2025).
Edi menerangkan, kebijakan pembebasan BPHTB telah diatur
dalam Pasal 44 ayat (6) huruf H UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta diperkuat dengan PP Nomor
35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, keputusan bersama tiga menteri yang ditetapkan
pada 25 November 2024 menjadi landasan percepatan pelaksanaan program tersebut.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa MBR yang memenuhi kriteria penghasilan dan
luas bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor
22/KPTS/M/2023, berhak mendapatkan pembebasan BPHTB dan retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
"Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah
daerah memiliki landasan kuat untuk melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB,
sebagai wujud nyata keberpihakan kepada rakyat kecil dan dukungan terhadap visi
nasional pembangunan perumahan yang inklusif dan berkeadilan," terangnya.
Pelaksanaan program ini tak hanya menyangkut aspek fiskal,
namun juga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. DPU CKPP
Banyuwangi memastikan bahwa verifikasi data, kelengkapan dokumen, dan
sinkronisasi antarperangkat daerah dilakukan secara ketat untuk menghindari
penyalahgunaan kebijakan.
“Kami ingin memastikan insentif fiskal ini tepat sasaran.
Setiap MBR yang berhak harus benar-benar menerima manfaatnya. Dengan demikian,
pembebasan BPHTB tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga wujud nyata
dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada masyarakat,"
tambahnya.
Dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, sejumlah stake holder di Banyuwangi gencar
mereliasasikan program tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu, Bank BTN bersama pengembang
perumahan menggelar akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, yang
disaksikan langsung Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Kegiatan ini diikuti
37 penerima KPR subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(FLPP).
“Program MBR ini adalah program Bapak Presiden. Maka kita
perlu dukung dan kolaborasi bersama agar bisa menyukseskan kegiatan ini,” ujar
Ipuk.
Ipuk berharap Bank BTN bersama para pengembang terus
memperluas kolaborasi agar masyarakat Banyuwangi semakin mudah memiliki rumah
layak huni dengan cicilan ringan.
“Semoga Bank BTN terus dapat memfasilitasi program ini.
Sehingga, semakin banyak masyarakat Banyuwangi yang mendapatkan atau memiliki
rumah layak huni dengan angsuran yang ringan dan juga mudah,” jelasnya.
Melalui sinergi antara perbankan, pengembang, dan
pemerintah daerah, BTN optimis target Presiden Prabowo membangun 3 juta rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat terwujud. "Kami berharap
kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat," ungkapnya. (fat)