Sukseskan Program 3 Juta Rumah, DPU CKPP Banyuwangi Gencar Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi MBRDPU CKPP Banyuwangi

Sukseskan Program 3 Juta Rumah, DPU CKPP Banyuwangi Gencar Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi MBR

Sosialisasi Pembiayaan, Pembebasan BPHTB bagi MBR, dan Kebijakan Penataaan Ruang di Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi mendukung program pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menggencarkan sosialisasi program pembiayaan perumahan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab Banyuwangi terhadap pelaksanaan program 3 juta rumah bagi MBR yang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :

"Program ini bukan sekadar target angka, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki hunian yang layak, terjangkau, dan berkeadilan. Banyuwangi mendukung penuh visi ini melalui kebijakan dan fasilitasi yang berpihak kepada MBR," kata Kabid Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, Kamis (23/10/2025).

Edi menerangkan, kebijakan pembebasan BPHTB telah diatur dalam Pasal 44 ayat (6) huruf H UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta diperkuat dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, keputusan bersama tiga menteri yang ditetapkan pada 25 November 2024 menjadi landasan percepatan pelaksanaan program tersebut. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa MBR yang memenuhi kriteria penghasilan dan luas bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, berhak mendapatkan pembebasan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB, sebagai wujud nyata keberpihakan kepada rakyat kecil dan dukungan terhadap visi nasional pembangunan perumahan yang inklusif dan berkeadilan," terangnya.

Pelaksanaan program ini tak hanya menyangkut aspek fiskal, namun juga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. DPU CKPP Banyuwangi memastikan bahwa verifikasi data, kelengkapan dokumen, dan sinkronisasi antarperangkat daerah dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan.

“Kami ingin memastikan insentif fiskal ini tepat sasaran. Setiap MBR yang berhak harus benar-benar menerima manfaatnya. Dengan demikian, pembebasan BPHTB tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga wujud nyata dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada masyarakat," tambahnya.

Dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejumlah stake holder di Banyuwangi gencar mereliasasikan program tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu, Bank BTN bersama pengembang perumahan menggelar akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, yang disaksikan langsung Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Kegiatan ini diikuti 37 penerima KPR subsidi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Program MBR ini adalah program Bapak Presiden. Maka kita perlu dukung dan kolaborasi bersama agar bisa menyukseskan kegiatan ini,” ujar Ipuk.

Ipuk berharap Bank BTN bersama para pengembang terus memperluas kolaborasi agar masyarakat Banyuwangi semakin mudah memiliki rumah layak huni dengan cicilan ringan.

“Semoga Bank BTN terus dapat memfasilitasi program ini. Sehingga, semakin banyak masyarakat Banyuwangi yang mendapatkan atau memiliki rumah layak huni dengan angsuran yang ringan dan juga mudah,” jelasnya.

Melalui sinergi antara perbankan, pengembang, dan pemerintah daerah, BTN optimis target Presiden Prabowo membangun 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dapat terwujud. "Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. (fat)