Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek di BanyuwangiBea Cukai Banyuwangi

Petugas Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Berbagai Merek di Banyuwangi

Bea Cukai gelar konferensi ungkap kasus rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Tim Bea Cukai Banyuwangi bersama aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 89 juta.

Rokok ilegal tersebut didapat dari seorang pria berinisial AT (38) yang kedapatan menjual dan menyimpan 118.400 batang rokok berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AT ini merupakan residivis kasus serupa dan ditindak pada Februari 2020," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :

Helmi menyebut, AT mendapatkan rokok ilegal tersebut dari saudaranya di Madura, berinisial J yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. AT beserta 118.400 barang rokok ilegal senilai Rp 178 juta diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan AT diduga telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

AT terancam pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kejari Banyuwangi, A.O. Mangotan menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyidikan kasus pertikaian pasangan suami istri yang ditangani oleh aparat kepolisian Sektor Rogojampi.

"Dari kasus pertengkaran suami istri itu, polisi mendapatkan adanya rokok ilegal di rumah tersangka, lalu dikembangkan oleh Polsek Rogojampi dan proses selanjutnya ditangani Tim Bea Cukai," kata Mangotan.

Kasus ini masih akan terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Mangotan menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan rokok ilegal.

"Sementara untuk kasus yang menjerat AT ini tidak ada pasal pemberatan. Namun karena statusnya residivis inilah yang tentu menjadi pertimbangan untuk pemberatan," tegasnya. (fat)