Petugas menempel stiker terhadap tempat usaha yang tidak tertib pajak. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha yang tidak tertib pajak.
Bapenda menggelar sidak melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Pajak Pratama (KPP), dan Satpol PP, menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah kota Banyuwangi pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin menjelaskan bahwa
sidak ini sebagai salah satu upaya penertiban sekaligus menegakkan kepatuhan
perpajakan daerah.
"Ini bagian dari upaya penertiban dan memastikan
kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa transaksi yang tidak masuk dalam laporan
pajak daerah dan itu yang kita klarifikasi kepada pemilik,” ujar Samsudin
kepada wartawan.
Dalam sidak tersebut petugas menemukan bukti dalam bentuk
nota pembelian yang mencantumkan pajak daerah telah dipungut dari konsumen.
Namun, pajak tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Tim gabungan juga melakukan klarifikasi dengan pemilik
usaha. Hasil sementara menunjukkan adanya selisih signifikan antara potensi
pajak yang seharusnya disetorkan dan realisasi yang tercatat.
Sebagai langkah awal, petugas menempelkan stiker
bertuliskan “Objek Pajak Dalam Pengawasan Tim Pemeriksa Pajak Daerah” di bagian
depan salah satu restoran. Tindakan ini menjadi penanda bahwa usaha tersebut
tengah dalam pemantauan khusus oleh otoritas.
Syamsudin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari
upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, khususnya sektor usaha makanan
dan minuman yang tergolong berpotensi besar dalam menyumbang pendapatan asli
daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha patuh dan jujur
dalam menyetor pajak,” tegasnya.
Bapenda juga mengimbau pelaku usaha mulai dari sektor
kuliner, restoran, hotel, homestay, dan lainnya untuk segera meninjau ulang
kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan serupa.
“Semoga dengan kegiatan yang kami lakukan sejumlah
kegiatan usaha di Banyuwangi tertib melaporkan perpajakannya, sehingga bisa
menambah kekuatan pajak daerah," tandasnya. (fat)