Cek Kepatuhan Pajak, Bapenda Banyuwangi Sidak Sejumlah Tempat UsahaBapenda Banyuwangi

Cek Kepatuhan Pajak, Bapenda Banyuwangi Sidak Sejumlah Tempat Usaha

Petugas menempel stiker terhadap tempat usaha yang tidak tertib pajak. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha yang tidak tertib pajak.

Bapenda menggelar sidak melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Pajak Pratama (KPP), dan Satpol PP, menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah kota Banyuwangi pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin menjelaskan bahwa sidak ini sebagai salah satu upaya penertiban sekaligus menegakkan kepatuhan perpajakan daerah.

Baca Juga :

"Ini bagian dari upaya penertiban dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa transaksi yang tidak masuk dalam laporan pajak daerah dan itu yang kita klarifikasi kepada pemilik,” ujar Samsudin kepada wartawan.

Dalam sidak tersebut petugas menemukan bukti dalam bentuk nota pembelian yang mencantumkan pajak daerah telah dipungut dari konsumen. Namun, pajak tersebut diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Tim gabungan juga melakukan klarifikasi dengan pemilik usaha. Hasil sementara menunjukkan adanya selisih signifikan antara potensi pajak yang seharusnya disetorkan dan realisasi yang tercatat.

Sebagai langkah awal, petugas menempelkan stiker bertuliskan “Objek Pajak Dalam Pengawasan Tim Pemeriksa Pajak Daerah” di bagian depan salah satu restoran. Tindakan ini menjadi penanda bahwa usaha tersebut tengah dalam pemantauan khusus oleh otoritas.

Syamsudin menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, khususnya sektor usaha makanan dan minuman yang tergolong berpotensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami ingin memastikan semua pelaku usaha patuh dan jujur dalam menyetor pajak,” tegasnya.

Bapenda juga mengimbau pelaku usaha mulai dari sektor kuliner, restoran, hotel, homestay, dan lainnya untuk segera meninjau ulang kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan serupa.

“Semoga dengan kegiatan yang kami lakukan sejumlah kegiatan usaha di Banyuwangi tertib melaporkan perpajakannya, sehingga bisa menambah kekuatan pajak daerah," tandasnya. (fat)