
Ketua Pansus III DPRD Banyuwangi, Ricco Antar Budaya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih terus dimatangkan.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi kini mulai melakukan kajian serta analisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam pembahasan raperda perubahan tersebut.
Ketua Pansus III DPRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan
tujuan utama perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
Di samping itu, lanjut Ricco, raperda perubahan yang
berasal dari usulan eksekutif tersebut juga bertujuan memberikan kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
"Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan
eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang perlu
disesuaikan," ucap Ricco kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Penyesuaian tersebut mengarah pada tarif Pajak Barang dan
Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi
yang difungsikan menjadi hotel atau rumah kos dari 10 persen menjadi 5 persen.
Dalam raperda perubahan tersebut juga menghapus Pasal 14
Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTP, hanya diberikan kepada setiap wajib
pajak satu kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama yang merupakan
mandatori Undang-undang diatasnya.
"Termasuk melakukan kajian penyesuaian tarif layanan
kemoterapi, tarif penggunaan aset daerah, hingga retribusi pasar baik yang di
dalam maupun di luar pasar," tambahnya.
Politisi Partai Demokrat ini menuturkan bahwa pembahasan
penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati,
terukur dan berbasis kajian komprehensif.
Langkah kehati-hatian ini diambil agar tidak kehilangan
potensi pendapatan asli daerah tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan atau
membebani masyarakat luas.
"Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD
ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan
memberikan keadilan bagi masyarakat," ungkapnya. (fat)
