Tarif Rumah Kos hingga Retribusi Pasar Masuk Kajian Perubahan Kedua Perda PDRDDPRD Banyuwangi

Tarif Rumah Kos hingga Retribusi Pasar Masuk Kajian Perubahan Kedua Perda PDRD

Ketua Pansus III DPRD Banyuwangi, Ricco Antar Budaya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih terus dimatangkan.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi kini mulai melakukan kajian serta analisis usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam pembahasan raperda perubahan tersebut.

Ketua Pansus III DPRD, Ricco Antar Budaya menyampaikan tujuan utama perubahan kedua Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.

Baca Juga :

Di samping itu, lanjut Ricco, raperda perubahan yang berasal dari usulan eksekutif tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

"Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang perlu disesuaikan," ucap Ricco kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Penyesuaian tersebut mengarah pada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dengan objek tempat tinggal pribadi yang difungsikan menjadi hotel atau rumah kos dari 10 persen menjadi 5 persen.

Dalam raperda perubahan tersebut juga menghapus Pasal 14 Ayat (9) terkait penerapan NPOPTKP BPHTP, hanya diberikan kepada setiap wajib pajak satu kali setiap tahun untuk perolehan hak pertama yang merupakan mandatori Undang-undang diatasnya.

"Termasuk melakukan kajian penyesuaian tarif layanan kemoterapi, tarif penggunaan aset daerah, hingga retribusi pasar baik yang di dalam maupun di luar pasar," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan bahwa pembahasan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah akan dilakukan secara hati-hati, terukur dan berbasis kajian komprehensif.

Langkah kehati-hatian ini diambil agar tidak kehilangan potensi pendapatan asli daerah tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan atau membebani masyarakat luas.

"Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ungkapnya. (fat)