Polisi menindak pengendara roda dua melanggar lalu lintas. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar Operasi Zebra Semeru sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.
Selama seminggu sejak operasi tersebut digelar, terdapat 830 pengendara roda dua maupun empat yang kedapatan melanggar lalu lintas. Mereka diberi sanksi berupa teguran.
"Hasil Operasi Zebra selama tujuh hari, sebanyak 830
pelanggar lalu lintas diberi sanksi teguran," kata Kasat Lantas Polresta
Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalaui Kasubnit Regident II Ipda
Yogi Indra Yafi, Selasa (11/10/2022).
Selain penindakan berupa teguran, kata Yogi, ada pula
pelanggar yang ditindak secara manual atau lewat kamera e-TLE (Electronic
Traffic Law Enforcement).
Dari catatan kepolisian, sedikitnya 36 pelanggar ditilang
manual. Mereka terpaksa ditilang karena melakukan pelanggaran berat. Pelanggar
didominasi pengendara roda dua sebanyak 22 unit, sementara roda empat 14
pelanggar.
"Pelanggar didominasi oleh kalangan milenial pengguna
roda dua. Mereka terpaksa ditilang karena kedapatan tidak menggunakan helm
serta menggunakan motor protolan atau tidak sesuai standar pabrik,
Menurut Yogi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut
akan bertambah, mengingat Operasi Zebra 2022 masih akan berlangsung sampai 16
Oktober mendatang.
Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcarlantas).
"Selama Operasi Zebra berlangsung, seluruh tindak
penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobil, juga ada
teguran simpatik," jelasnya. (fat)