Polisi saat rilis pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Maporesta Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhi hukuman terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial S (37) sopir asal Kecamatan Jatiroto, Lumajang, AF (27) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan DNE (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Dalam sidang putusan yang digelar di PN Banyuwangi pada
Selasa (4/1/2022) kemarin, ketiganya divonis berbeda. Terdakwa S berperan
sebagai pencari penumpang dan sopir travel yang membutuhkan surat keterangan
rapid test antigen, dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sedangkan terdakwa AF yang berperan sebagai makelar
sekaligus perantara divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa DNE sebagai
pencetak surat keterangan rapid test antigen palsu, dijatuhi hukuman 2 tahun
penjara.
"Ketiganya divonis bersalah sesuai dengan pasal yang
disangkakan oleh Jaksa yaitu Pasal 268 ayat 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP," ujar
Luluk Winarko, hakim yang menangani perkara ini, Rabu (5/1/2022).
Luluk menjelaskan bahwa ketiganya telah terbukti sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat surat keterangan dokter
palsu secara bersama-sama. Salah satu terdakwa juga telah membantu dalam
melakukan tindak pidana tersebut.
"Makanya, ketiganya divonis sesuai masing-masing
perannya. Vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa hukuman yang telah
dijalani masing-masing terdakwa," tandasnya.
Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test terungkap pada
bulan Agustus 2021 lalu. Aksi ketiganya terbongkar setelah petugas penyekatan
di ASDP Ketapang bersama KKP Wilker Banyuwangi melakukan pemeriksaan surat
rapid test antigen kepada para penumpang kapal tujuan Bali.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian saat itu, terungkap bahwa ketiganya berkomplot dan menjalankan aksi sesuai peran masing-masing.
Mereka telah bekerjasama memalsukan surat keterangan rapid test antigen Covid-19 sebanyak 48 lembar surat. Ketiganya akhirnya dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi pada 2 September 2021 lalu. (fat)