Tiga Orang Pemalsu Surat Rapid Test di Banyuwangi Telah DivonisPN Banyuwangi

Tiga Orang Pemalsu Surat Rapid Test di Banyuwangi Telah Divonis

Polisi saat rilis pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Maporesta Banyuwangi beberapa waktu lalu. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhi hukuman terhadap tiga terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan rapid test antigen.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial S (37) sopir asal Kecamatan Jatiroto, Lumajang, AF (27) asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan DNE (30) asal Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Dalam sidang putusan yang digelar di PN Banyuwangi pada Selasa (4/1/2022) kemarin, ketiganya divonis berbeda. Terdakwa S berperan sebagai pencari penumpang dan sopir travel yang membutuhkan surat keterangan rapid test antigen, dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga :

Sedangkan terdakwa AF yang berperan sebagai makelar sekaligus perantara divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa DNE sebagai pencetak surat keterangan rapid test antigen palsu, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Ketiganya divonis bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh Jaksa yaitu Pasal 268 ayat 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP," ujar Luluk Winarko, hakim yang menangani perkara ini, Rabu (5/1/2022).

Luluk menjelaskan bahwa ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat surat keterangan dokter palsu secara bersama-sama. Salah satu terdakwa juga telah membantu dalam melakukan tindak pidana tersebut.

"Makanya, ketiganya divonis sesuai masing-masing perannya. Vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani masing-masing terdakwa," tandasnya.

Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test terungkap pada bulan Agustus 2021 lalu. Aksi ketiganya terbongkar setelah petugas penyekatan di ASDP Ketapang bersama KKP Wilker Banyuwangi melakukan pemeriksaan surat rapid test antigen kepada para penumpang kapal tujuan Bali.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian saat itu, terungkap bahwa ketiganya berkomplot dan menjalankan aksi sesuai peran masing-masing.

Mereka telah bekerjasama memalsukan surat keterangan rapid test antigen Covid-19 sebanyak 48 lembar surat. Ketiganya akhirnya dijebloskan ke tahanan Polresta Banyuwangi pada 2 September 2021 lalu. (fat)