Tiga Pemuda Diduga Sebar Hoax Demi Battle Sound, Terancam 6 Tahun PenjaraPolresta Banyuwangi

Tiga Pemuda Diduga Sebar Hoax Demi Battle Sound, Terancam 6 Tahun Penjara

Tiga pemuda terduga penyebar hoax dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Keinginan tiga pemuda untuk menikmati battle sound atau adu sound system pada perayaan lebaran di Banyuwangi harus kandas. Polisi mengamankan mereka karena diduga menyebar berita bohong alias hoax.

Ketiga pemuda tersebut, MDS asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi, dan dua orang asal Kota Blitar, HM serta MAF. Kini, Ketiganya harus berurusan dengan hukum.

Ketiganya disebut terlibat menyebar hoax lewat video TikTok yang menuding polisi menerima suap ratusan juta dalam proses perizinan battle sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.

Baca Juga :

Unggahan video oleh akun @tebe_rmx, menuduh bahwa event tak diizinkan karena uang suap yang ditawarkan kurang.

Kabar tersebut langsung dibantah oleh aparat kepolisian. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah bohong.

"Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penyebar hoaks tersebut," kata Nanang dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2024).

Akibat perbuatannya, mereka terancam gagal merayakan lebaran bareng keluarga. Ketiga remaja itu melanggar Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi," tambah Nanang. (fat)