Timdu Pemkab Banyuwangi Siapkan Skenario Akhiri Polemik Pertanahan di PakelPemkab Banyuwangi

Timdu Pemkab Banyuwangi Siapkan Skenario Akhiri Polemik Pertanahan di Pakel

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Pemkab Banyuwangi melakukan rapat koordinasi (rakor) di ruang khusus Sekretaris Daerah (Sekda) pada Rabu (14/8/2024). Ada beberapa poin yang menjadi hasil dari pertemuan tersebut.

Rakor diikuti jajaran timdu, mulai Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, Kodim 0825/Banyuwangi, Pangkalan TNI AL (Lanal) dan Sekda. Hasilnya, timdu sepakat segera membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan polemik pertanahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

“Keputusannya, akan dibuat tahapan-tahapan penyelesaian. Dibuat timeline tindakan teknis di lapangan,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan saat dikonfirmasi wartawan usai rakor.

Baca Juga :

Menurutnya, timdu akan bergerak secara komperhensif. Sehingga, penyelesaian polemik pertanahan di Pakel bisa segera terwujud. Tak hanya aparat, penyelesaian konflik sosial ini akan melibatkan warga.

“Jadi, yang perlu dipedomani adalah ada pemberian hak dari negara ke sebuah badan hukum. Tentunya, ini berlaku untuk semua,” tegasnya.

Timdu Penanganan Konflik Sosial Pemkab Banyuwangi menyiapkan skenario jalan tengah untuk mengakhiri polemik di Pakel. Salah satunya, warga akan difasilitasi agar bisa menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari.

“Nantinya, kita programkan ada kerja sama antara warga dengan perkebunan. Bisa sarana prasarana, pariwisata, pertanian dan perkebunan. Tentunya, ini dilakukan secara humanis, tidak boleh tergesa-gesa," kata Sekda Banyuwangi Mujiono usai memimpin rakor.


Sekda Banyuwangi Mujiono. (Foto: Fattahur)

Kerja sama antara warga dengan perkebunan ini bukan barang baru. Pemkab pernah sukses membuatkan kesepakatan antara perkebunan Bumisari dengan warga Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Keduanya adalah penyangga wilayah perkebunan swasta itu.

“Intinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Hasilnya demi kenyamanan warga. Jangan sampai ada intervensi pihak luar,” ucapnya.

Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari Maju Sukses. Luasnya sekitar 225 hektar. Aksi tersebut didasarkan pada akta 1929 di zaman Belanda.

Akta itu menyebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notoadhisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan RI, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu polemik status tanah hingga sekarang. (red)