Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Tim Terpadu (Timdu) Penanganan
Konflik Sosial Pemkab Banyuwangi melakukan rapat koordinasi (rakor) di ruang
khusus Sekretaris Daerah (Sekda) pada Rabu (14/8/2024). Ada beberapa poin yang
menjadi hasil dari pertemuan tersebut.
Rakor diikuti jajaran timdu, mulai Polresta Banyuwangi,
Kejaksaan Negeri, Kodim 0825/Banyuwangi, Pangkalan TNI AL (Lanal) dan Sekda.
Hasilnya, timdu sepakat segera membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan
polemik pertanahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
“Keputusannya, akan dibuat tahapan-tahapan penyelesaian.
Dibuat timeline tindakan teknis di lapangan,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP
Dewa Putu Darmawan saat dikonfirmasi wartawan usai rakor.
Menurutnya, timdu akan bergerak secara komperhensif.
Sehingga, penyelesaian polemik pertanahan di Pakel bisa segera terwujud. Tak
hanya aparat, penyelesaian konflik sosial ini akan melibatkan warga.
“Jadi, yang perlu dipedomani adalah ada pemberian hak dari
negara ke sebuah badan hukum. Tentunya, ini berlaku untuk semua,” tegasnya.
Timdu Penanganan Konflik Sosial Pemkab Banyuwangi menyiapkan
skenario jalan tengah untuk mengakhiri polemik di Pakel. Salah satunya, warga
akan difasilitasi agar bisa menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari.
“Nantinya, kita programkan ada kerja sama antara warga
dengan perkebunan. Bisa sarana prasarana, pariwisata, pertanian dan perkebunan.
Tentunya, ini dilakukan secara humanis, tidak boleh tergesa-gesa," kata
Sekda Banyuwangi Mujiono usai memimpin rakor.
Sekda Banyuwangi Mujiono. (Foto: Fattahur)
Kerja sama antara warga dengan perkebunan ini bukan barang
baru. Pemkab pernah sukses membuatkan kesepakatan antara perkebunan Bumisari
dengan warga Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Keduanya adalah
penyangga wilayah perkebunan swasta itu.
“Intinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
Hasilnya demi kenyamanan warga. Jangan sampai ada intervensi pihak luar,”
ucapnya.
Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018.
Sekelompok warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari Maju Sukses.
Luasnya sekitar 225 hektar. Aksi tersebut didasarkan pada akta 1929 di zaman
Belanda.
Akta itu menyebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notoadhisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan RI, akta 1929 belum pernah didaftarkan ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu polemik status tanah hingga sekarang. (red)