Usung Ali Makki-Ali Ruchi di Pilkada 2024, Ketua DPC PKB Banyuwangi: Pasangan IdealDPC PKB Banyuwangi

Usung Ali Makki-Ali Ruchi di Pilkada 2024, Ketua DPC PKB Banyuwangi: Pasangan Ideal

Ketua DPC PKB Banyuwangi, KH Abdul Malik Syafaat. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuwangi resmi mengusung mantan Ketua PCNU Banyuwangi, H.Moh. Ali Makki berpasangan dengan, Ali Ruchi di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu bisa dipastikan, setelah H. Moh. Ali Makki-Ali Ruchi menerima surat rekomendasi dari Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid di Kantor DPP PKB, Senin malam (26/8/2024) kemarin.

Pasca rekom turun, DPC PKB Banyuwangi langsung tancap gas mengadakan rapat maraton untuk menyusun strategi, sekaligus mempersiapkan pendaftaran pasangan yang mendapat sebutan Ali-Ali.

Baca Juga :

"Hari ini kita rapat maraton mulai tadi malam hingga pagi untuk persiapan pendaftaran. Rencananya kami akan daftar Rabu besok jam satu," kata Ketua DPC PKB Banyuwangi, KH Abdul Malik Syafaat, Selasa (27/8/2024).

Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Puncak ini menegaskan bahwa PKB menaruh rekom pada sosok yang tepat sebagai penantang kuat bagi petahana.

Bahkan pria yang karib disapa Gus Malik itu menyebut H. Moh. Ali Makki-Ali Ruchi merupakan pasangan yang ideal dan memiliki background religi yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat Bumi Blambangan.

"Ini adalah pasangan ideal. Pasangan ini religius-religius, lawannya nasionalis. Masyarakat kita ini banyak religi, sehingga irisannya jelas," tegasnya.

Pilkada Banyuwangi diprediksi hanya diikuti dua kontestan. Yaitu pasangan petahana Ipuk Fiestiandani-Mujiono yang telah mendapatkan tiket dari 7 partai. Di antaranya Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PPP, PDI-P dan satu partai non parlemen yakni PKS.

Sedangkan Ali Makki-Ali Ruchi hanya mengantongi rekom dari PKB. Meski didukung oleh satu partai, PKB berpeluang besar menjadi partai pengusung tunggal bagi pasangan ini, berkat perolehan suara lebih dari 6,5 persen pada Pemilu kemarin, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 yang berlaku untuk Pilkada 2024. (fat)