Bea Cukai merilis ungkap kasus peredaran rokok ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial R (49),
warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, harus berurusan dengan hukum setelah
kedapatan mengedarkan rokok ilegal.
Petugas Bea Cukai Banyuwangi meringkus pria itu pada 27
Juni lalu. Dari tangannya, disita 202.660 batang rokok berbagai merek senilai
Rp 279,7 juta.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan,
pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal ini berawal dari informasi pengiriman
rokok ilegal di wilayah Banyuwangi.
"Yang bersangkutan ditangkap saat membawa sepuluh ball
rokok ilegal menggunakan sepeda motor di Lingkungan Payaman,
Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi," ungkap Helmi saat merilis kasus
ini, Senin (26/8/2024).
Sementara dari hasil penyidikan, lanjut Helmi, R mengaku
mendapat rokok ilegal tersebut dari pria asal Kabupaten Jember, berinisial K.
"Pria berinisal K saat ini dalam pengejaran dan berstatus DPO,"
ujarnya.
Helmi menambahkan, R saat ini telah ditetapkan sebagai
tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dan barang bukti hari ini kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri
Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustam
membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara yang
menjerat warga Kalipuro tersebut.
"Tersangka dan barang bukti kita periksa semuanya
sudah lengkap, makanya kita memiliki 14 hari untuk melakukan pemeriksaan sebelum
perkara ini didaftarkan ke Pengadilan," kata Rustam.
Rustam menyebut, pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal
yang ditetapkan oleh penyidik bea cukai. Yakni Pasal 54 dan atau pasal 56 UU
nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU nomor 39 tahun
2007.
"Ancaman hukumannya satu hingga lima tahun penjara.
Serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus
dibayarkan," tandasnya. (fat)