I Komang Didiek Prayoga, Humas PN Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Pengajuan permohonan persetujuan
penyitaan barang bukti jamu diduga ilegal yang dilayangkan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berpotensi ditolak.
Hal itu menyusul adanya sejumlah berkas yang kurang dan perlu dilengkapi oleh
BPOM.
Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga menyatakan
berkas permohonan persetujuan penyitaan dari BPOM diterima PN pada Selasa
(3/8/2021) kemarin. Namun setelah dipelajari, masih terdapat banyak kekurangan
yang perlu dilengkapi.
"Masih ada kekurangan syarat dalam berkas yang harus
dilengkapi oleh BPOM. Kita juga sudah berkirim surat ke BPOM pada Kamis
(5/8/2021) kemarin untuk melengkapi kurangnya syarat yang diajukan," ujar
Komang saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya, Jum'at (6/8/2021)
kemarin.
Komang menyebutkan, kekurangan syarat tersebut diantaranya, tidak adanya tersangka, pelapor, dan saksi. Dalam penyitaan tersebut, setidaknya harus ada seorang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. ”Setidaknya harus ada tersangkanya, karena sebagai penanggungjawab dalam perkara tersebut,” terangnya.
Perwakilan BPOM saat mendatangi Pengadilan
Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)
Jika memang tidak ada tersangka, masih kata Komang, tidak
ada yang bertanggungjawab. Makanya pihaknya meminta BPOM untuk segera
melengkapi kekurangan berkas tersebut. ”Kita harap BPOM bisa segera melengkapi,
karena memang jangka waktunya hanya lima hari," ungkapnya.
Selain tidak adanya seorang yang bertanggungjawab dalam
perkara tersebut, berita acara penyitaan juga tidak dilengkapi. Hanya
menyebutkan setidaknya ada 20 item yang disita. ”Seharusnya ada berita
acaranya, agar kita juga mengetahui kronologis dalam penyitaan tersebut,”
cetusnya.
Jika memang dalam kurun waktu lima hari tidak ada
kejelasan, maka bisa saja pengajuan penyitaan dari BPOM ditolak ”Memang masih
ada waktu, namun jika memang tidak lengkap kita tolak. Karena tidak semua
pengajuan yang masuk bisa diterima,” bebernya.
Komang menambahkan, jika memang ditolak dalam pengajuan
penyitaan ditolak. Maka BPOM harus segera mengembalikan barang bukti yang sudah
disita. ”Jadi kalau di tolak semua barang harus dikembalikan ke pemiliknya,”
tegasnya.
Sebelumnya, BPOM melakukan penggerebekan penggerebekan di
tiga pabrik jamu di Banyuwangi. Sejumlah pabrik tersebut digerebek atas dugaan
tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan
ini, BPOM mengamankan 7 truk berisi sejumlah barang seperti, bahan baku, label,
kemasan, hingga mesin produksi. (fat)