Permohonan Persetujuan Penyitaan Jamu Diduga Ilegal BPOM ke PN Banyuwangi Berpotensi DitolakPengadilan Negeri Banyuwangi

 Permohonan Persetujuan Penyitaan Jamu Diduga Ilegal BPOM ke PN Banyuwangi Berpotensi Ditolak

I Komang Didiek Prayoga, Humas PN Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Pengajuan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti jamu diduga ilegal yang dilayangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi berpotensi ditolak. Hal itu menyusul adanya sejumlah berkas yang kurang dan perlu dilengkapi oleh BPOM.

Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga menyatakan berkas permohonan persetujuan penyitaan dari BPOM diterima PN pada Selasa (3/8/2021) kemarin. Namun setelah dipelajari, masih terdapat banyak kekurangan yang perlu dilengkapi.

"Masih ada kekurangan syarat dalam berkas yang harus dilengkapi oleh BPOM. Kita juga sudah berkirim surat ke BPOM pada Kamis (5/8/2021) kemarin untuk melengkapi kurangnya syarat yang diajukan," ujar Komang saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya, Jum'at (6/8/2021) kemarin.

Baca Juga :

Komang menyebutkan, kekurangan syarat tersebut diantaranya, tidak adanya tersangka, pelapor, dan saksi. Dalam penyitaan tersebut, setidaknya harus ada seorang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. ”Setidaknya harus ada tersangkanya, karena sebagai penanggungjawab dalam perkara tersebut,” terangnya.


Perwakilan BPOM saat mendatangi Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Doc)

Jika memang tidak ada tersangka, masih kata Komang, tidak ada yang bertanggungjawab. Makanya pihaknya meminta BPOM untuk segera melengkapi kekurangan berkas tersebut. ”Kita harap BPOM bisa segera melengkapi, karena memang jangka waktunya hanya lima hari," ungkapnya.

Selain tidak adanya seorang yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut, berita acara penyitaan juga tidak dilengkapi. Hanya menyebutkan setidaknya ada 20 item yang disita. ”Seharusnya ada berita acaranya, agar kita juga mengetahui kronologis dalam penyitaan tersebut,” cetusnya.

Jika memang dalam kurun waktu lima hari tidak ada kejelasan, maka bisa saja pengajuan penyitaan dari BPOM ditolak ”Memang masih ada waktu, namun jika memang tidak lengkap kita tolak. Karena tidak semua pengajuan yang masuk bisa diterima,” bebernya.

Komang menambahkan, jika memang ditolak dalam pengajuan penyitaan ditolak. Maka BPOM harus segera mengembalikan barang bukti yang sudah disita. ”Jadi kalau di tolak semua barang harus dikembalikan ke pemiliknya,” tegasnya.

Sebelumnya, BPOM melakukan penggerebekan penggerebekan di tiga pabrik jamu di Banyuwangi. Sejumlah pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk berisi sejumlah barang seperti, bahan baku, label, kemasan, hingga mesin produksi. (fat)