(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Usaha mikro di Banyuwangi kembali
menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pada 2021, sebanyak 54.213 lebih
pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan yang bernilai Rp 1,2 juta per orang.
Adapun tahun lalu, sebanyak 70.177 usaha mikro di
Banyuwangi telah menerima program yang digagas Presiden Joko Widodo. Pada 2020,
nominal bantuan adalah Rp2,4 juta per usaha mikro. Sehingga sejak 2020, total
hampir 125.000 usaha mikro di Banyuwangi, tepatnya 124.390, menerima BPUM.
“Tahun ini ada sekitar 54.000 usaha mikro. Tadi saya cek di
BRI, di BNI, bank yang ditunjuk untuk pencairan, yang cair sudah banyak. Di BNI
sudah hampir 90 persen, di BRI jalan terus sudah 50 persen,” ujar Bupati
Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat mengecek di BRI Unit Tawangalun, Banyuwangi,
Jumat (6/8/2021).
“Terima kasih Presiden Jokowi, program ini terasa dampaknya
di masyarakat. Insya Allah sangat membantu di masa pandemi ini,” ujar Ipuk.
Ipuk mendorong agar para penerima bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk penguatan modal usaha. “Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan usaha. Misalnya, penjual makanan bisa untuk membeli etalase agar warungnya lebih rapi, makanannya lebih higienis dan sehat. Jangan dipakai untuk konsumtif,” pinta Ipuk.
(Foto: Humas/kab/bwi)
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro
dan Perdagangan Nanin Oktaviantie menjelaskan, tahun 2021 ini pemkab terus
mendorong para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan ini. Program ini
diperpanjang pendaftarannya hingga 12 Agustus mendatang.
“Berdasarkan data dari Kemenkop, pada tahun ini ada 54.213
usaha mikro Banyuwangi yang bakal mendapatkan bantuan ini, pencairannya
bertahap. Selain itu, kami juga terus mengajak dan mengusulkan pengusaha mikro
yang belum mendaftar bisa segera melakukan pendaftaran sampai tanggal 12
Agustus mendatang,” kata Nanin.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online melalui
link bit.ly/daftarbpum2021. Selanjutnya, berkas fisik yang disyaratkan
dikirim ke Rumah Kreatif Banyuwangi (samping kantor Kecamatan Banyuwangi) pada
jam kerja.
Dokumen juga bisa dikirimkan via kurir. Sejumlah dokumen
yang disyaratkan adalah foto kopi e-KTP, foto kopi nomor induk berusaha (NIB)
dan foto tempat produksi.
Sementara itu, salah seorang penerima BPUM adalah Nurul Hidayati
yang memiliki toko kelontong di rumahnya mengungkapkan, bantuan yang dia terima
akan digunakan untuk menambah modal usahanya.
“Dulu saya mengandalkan jajanan dari siswa SMK yang dekat
rumah. Namun, sejak pembelajaran daring, toko saya sepi sekali, tidak ada anak
sekolah yang jajan kayak dulu. Lumayan macet usaha saya. Bantuan ini bisa untuk
tambahan isi toko saya,” ungkap Nurul.
Hal yang sama juga diungkaplan oleh Miranda, pengusaha
kuliner. Dirinya mengaku sejak PPKM darurat, pesanan onlinenya merosost hingga
lebih dari 50 persen dari sebelumnya. “Syukur dapat bantuan ini, pas kebetulan
saya ada pesanan makanan dari tetangga. Pas butuh untuk belanja pesanan, syukur
ada uang masuk rekening,” ujar Miranda sumringah. (Humas/bwi)