
Sejumlah advokat Peradi Banyuwangi usai membuat laporan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Puluhan pengacara yang tergabung
dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banyuwangi resmi melaporkan seorang
aktivis ke Polresta Banyuwangi, Selasa (19/5/2026).
Laporan itu dipicu beredarnya unggahan video di media
sosial yang diduga memuat tuduhan adanya pengkondisian perkara dan penyuapan Aparat
Penegak Hukum (APH) oleh Eko Sutrisno.
Setelah melakukan pertemuan, sebanyak 23 pengacara sepakat
mendampingi Eko Sutrisno menempuh jalur hukum karena menilai tuduhan tersebut
sangat merugikan.
"DPC Peradi Banyuwangi, khususnya Ketua dan Anggota
Bidang Pembelaan Profesi Advokat, melaporkan oknum aktivis berinisial MYW. Yang
bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencemar,
menuduh, dan memfitnah keji terhadap Ketua kami, Bapak Eko Sutrisno," ujar
ketua koordinator tim hukum, Raden Bomba Sugiarto.
Sementara itu, Eko Sutrisno membantah tudingan adanya
praktik suap maupun pengondisian perkara dalam kasus yang ditangani.
“Tidak ada suap ataupun pengondisian perkara terhadap siapa
pun, karena kasus itu murni ditangani langsung oleh Polresta Banyuwangi,”
ujarnya.
Eko menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya merupakan
kasus dugaan penganiayaan ringan. Dan menurut dia, unsurnya telah terpenuhi.
"JPU juga menilai unsur tindak pidana ringan
(tipiring) dalam kasus tersebut telah terpenuhi, sehingga perkara kemudian
didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kita juga tidak mengetahui siapa
hakim maupun penitera, makanya adanya suap itu tidak benar,” tegasnya.
Menanggapi adanya laporan tersebut, aktivis di Banyuwangi
itu mengaku tidak bermaksud untuk menuduh atau menuding Eko Sutrisno.
"Yang jelas saya tidak ada niatan menyebut Eko
Sutrisno, saya hanya bilang Eko. Di Banyuwangi nama Eko bukan hanya Eko
Sutrisno, makanya adanya laporan tersebut tentu itu hak mereka,” ujarnya. (fat)