Akhir Tahun Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Ratusan Juta Diduga PalsuPolresta Banyuwangi

Akhir Tahun Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Ratusan Juta Diduga Palsu

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menunjukkan uang palsu. (Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Akhir tahun 2022, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua orang pria dan satu wanita diduga pengedar uang palsu.

Tersangka di antaranya, SR (57), warga Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, EW (36), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, dan HJ (42), warga Panarukan, Situbondo.

"Ketiganya sudah kita amankan di Mapolresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Soebarnapraja, Sabtu (31/12/2022)

Baca Juga :

Dari ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 500 juta tersimpan dalam koper besar.

Agus menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan uang palsu tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Salah seorang pelaku, kata Agus, telah menggunakan uang palsu untuk membeli gadget di salah satu toko handphone di Banyuwangi.

"Ketika pemilik toko ingin menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak oleh bank karena teridentifikasi palsu. Sehingga pemilik toko handphone itu selanjutnya melapor ke Polresta," jelas Agus.

Usai menerima laporan dari pemilik toko handphone, Unit Resmob dan Pidsus Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

"Awalnya kita temukan hanya 5 juta yang diduga palsu. Namun setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan uang pecahan 100 ribu sebanyak 500 juta diduga palsu," ungkapnya.

"Memang secara kasat mata, uang diduga palsu nyaris mirip dengan aslinya. Tapi jika dicek di bank, uang ini teridentifikasi palsu. Kasus ini masih terus kita kembangkan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. "Untuk ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. (fat)