Antisipasi Lonjakan Mobilitas Kendaraan Saat Nataru, Dishub Banyuwangi Siapkan Strategi IniDishub Banyuwangi

Antisipasi Lonjakan Mobilitas Kendaraan Saat Nataru, Dishub Banyuwangi Siapkan Strategi Ini

Mobilitas kendaraan melintas di ruas jalan perkotaan Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Perhubungan Banyuwangi menyiapkan skenario pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Ali Ruchi mengatakan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan.

Oleh karenanya, Dishub menyiapkan formula terkait manajemen lalu lintas untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Baca Juga :

Skema yang diterapkan, kata Ali Ruchi, disesuaikan dengan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Muudik dan Balik Nataru.

Keputusan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

"Dalam keputusan bersama tersebut, mengatur pembatasan operasional angkutan baik di ruas jalan tol dan non tol, maupun di pelabuhan penyebarangan," kata Ali Ruchi, Senin (19/12/2022).

Dia menjelaskan, angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih.

”Serta membatasi operasional angkutan mobil kereta tempelan, kereta gandeng dan mobil barang pengakut material tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bangunan,” paparnya.

Pembatasan itu, kata Ali Ruchi, sebagai upaya mengantisipasi kemacetan saat libur Nataru. "Pembatasan diterapkan beberapa tahap. Tahap pertama pada arus mudik yaitu mulai 22 Desember 2022, dan arus balik pada 25 Desember 2022," jelasnya.

Kemudian tahap kedua libur Tahun Baru berlaku mulai 30 Desember 2022 hingga arus balik pada 1 Januari 2023.

"Seluruh angkutan barang yang beroperasi, tentunya harus dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan berkendara, termasuk surat-surat muatan barang yang diangkut," tambahnya.

Dia menambahkan, selama arus mudik dan balik Nataru nanti juga dilakukan penutupan sementara pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) hingga 2 Januari 2023 mendatang.

”Tempat penimbangan tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai rest area atau tempat peristirahataan sementara para pemudik,” terangnya.

Dia berharap, manajemen pengaturan lalu lintas selama nataru ini bisa dipatuhi oleh pengguna jalan. "Kami harap masyarakat bisa memahami dan mentaati aturan yang sudah diterapkan," imbaunya. (fat)