Mobilitas kendaraan melintas di ruas jalan perkotaan Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Dinas Perhubungan Banyuwangi menyiapkan skenario pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Ali Ruchi mengatakan, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan.
Oleh karenanya, Dishub menyiapkan formula terkait
manajemen lalu lintas untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat
selama libur Nataru.
Skema yang diterapkan, kata Ali Ruchi, disesuaikan dengan
Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022,
36/PKS/Db/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Muudik dan
Balik Nataru.
Keputusan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korps Lalu
Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
"Dalam keputusan bersama tersebut, mengatur
pembatasan operasional angkutan baik di ruas jalan tol dan non tol, maupun di
pelabuhan penyebarangan," kata Ali Ruchi, Senin (19/12/2022).
Dia menjelaskan, angkutan barang yang terkena pembatasan
yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat
belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih.
”Serta membatasi operasional angkutan mobil kereta
tempelan, kereta gandeng dan mobil barang pengakut material tanah, pasir, batu,
bahan tambang dan bangunan,” paparnya.
Pembatasan itu, kata Ali Ruchi, sebagai upaya
mengantisipasi kemacetan saat libur Nataru. "Pembatasan diterapkan
beberapa tahap. Tahap pertama pada arus mudik yaitu mulai 22 Desember 2022, dan
arus balik pada 25 Desember 2022," jelasnya.
Kemudian tahap kedua libur Tahun Baru berlaku mulai 30
Desember 2022 hingga arus balik pada 1 Januari 2023.
"Seluruh angkutan barang yang beroperasi, tentunya
harus dilengkapi dengan surat-surat kelengkapan berkendara, termasuk
surat-surat muatan barang yang diangkut," tambahnya.
Dia menambahkan, selama arus mudik dan balik Nataru nanti
juga dilakukan penutupan sementara pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan
Bermotor (UPPKB) hingga 2 Januari 2023 mendatang.
”Tempat penimbangan tersebut, nantinya akan dijadikan
sebagai rest area atau tempat peristirahataan sementara para pemudik,”
terangnya.
Dia berharap, manajemen pengaturan lalu lintas selama
nataru ini bisa dipatuhi oleh pengguna jalan. "Kami harap masyarakat bisa
memahami dan mentaati aturan yang sudah diterapkan," imbaunya. (fat)