Petugas memusnahkan BB sabu menggunakan blender. (Foto: humas/polresta/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan 27 kasus sebanyak 15 paket seberat 1,57 gram dengan jumlah pengguna 29 orang.
Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi disaksikan Kasipidum Kejaksaan Negeri, Perwakilan Dinas Kesehatan, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan Kasihumas Polresta, Rabu (31/7/2024).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui
Kasat Narkoba, Kompol M. Khairul Hidayat mengatakan, pemusnahan merupakan
komitmen Polresta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya
di Bumi Blambangan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh
lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi
terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba,” ucapnya.
“Sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam
pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba," imbuhnya.
Kompol M. Khairul Hidayat juga menyampaikan, upaya
bersama dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bangsa
Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini kasus restoratif
justice tahun 2023 lalu sebanyak 27 kasus dengan jumlah pengguna 29 orang
dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Narkoba,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, pemusnahan juga sebagai upaya Polresta
Banyuwangi untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan
transparansi terhadap pelaksanaan hukum.
"Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan
ini dengan menggunakan alat blender, untuk sabu dan barang bukti lainnya
dilakukan pembakaran" ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan
masyarakat kabupaten Banyuwangi turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran
penyalahgunaan narkoba.
"Sesungguhnya penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita, maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba," pungkasnya. (humas/polresta/bwi)