Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cluring. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Meski seringkali dilakukan
penindakan oleh polisi, praktik perjudian masih marak di Kabupaten Banyuwangi.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Cluring menggerebek tempat
perjudian domino di salah satu rumah warga Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan
Cluring, Banyuwangi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus 5
orang pelaku perjudian. Mereka adalah, SW (65) asal Kelurahan Mandar, H (55)
asal Desa Tampo, SP (53) asal Desa Tampo, S (55) asal Desa Benculuk, dan AH
(36) asal Desa Benculuk.
"Mereka ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan
pada Minggu dini hari (10/10/2021) kemarin," kata Kapolsek Cluring, Iptu
Agus Priono, Rabu (13/10/2021).
Selain pelaku, kata Agus, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu domino, 1 buah meja triplek sebagai alas perjudian, serta uang tunai Rp 462 ribu.
Barang buki yang disita polisi. (Foto:
Istimewa)
Iptu Agus menjelaskan, penggerebekan arena judi domino
berawal dari keresahan warga dan melaporkan ke polisi karena hampir setiap
malam beberapa orang melakukan perjudian.
Berbekal laporan warga itulah, akhirnya polisi melakukan
penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan ajang perjudian tersebut. Setelah
itu, polisi mengepung dan menggerebek arena perjudian.
Iptu Agus menambahkan, saat ini kelima pelaku beserta
barang buktinya telah diamankan ke Mapolsek Cluring guna proses penyidikan.
"Kelima pelaku diancam Pasal 303 ayat (1) ke 2e, Sub
Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP," Pungkas Kapolsek. (fat)