IRT Penjual Pil Trex Ditangkap Polisi PesanggaranPolsek Pesanggaran

IRT Penjual Pil Trex Ditangkap Polisi Pesanggaran

Ibu rumah tangga (IRT) pengedar pil trex diamankan Polsek Pesanggaran. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Peredaran pil trihexyphenidyl atau trex masih saja terjadi di Banyuwangi. Selasa (21/3/2023) kemarin, seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar pil koplo dicokok polisi.

IRT itu adalah SJ (46), warga Dusun Sumberjambe, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Dia kedapatan mengedarkan pil koplo kepada pemuda desa setempat.

Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini saat petugas melakukan patroli. Kala itu polisi mendapati pemuda yang membawa 6 butir pil koplo terbungkus plastik klip.

Baca Juga :

"Saat diinterogasi pemuda itu mengaku membelinya dari warga Sumberjambe berinisial SJ," kata Lita, Rabu (22/3/2023).

Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.


Barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil transaksi sebesar Rp. 60 ribu.

"Di rumah pelaku, kita menemukan 866 butir pil trex, plastik klip, dan uang tunai. Pelaku termasuk barang bukti yang disita kita bawa ke Polsek," kata Lita.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SJ ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia bertransaksi di rumah tersebut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, SJ dikenai Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fat)