Ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, saat menjalani sidang dakwaan secara virtual di dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Kasus perjudian yang menjerat ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Terdakwa menjalani sidang secara virtual dari dalam salah satu ruangan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono itu didakwa melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono mengatakan,
terdakwa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan pada 9 September
2025.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa ayah Farel
melakukan dua kali deposit dengan total Rp 38,17 ribu untuk permainan judi
online, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan berkas perkara dari kepolisian,
terdakwa tercatat dua kali melakukan deposit untuk permainan judi online
melalui situs 456win yang dilakukan menggunakan ponsel pribadi," kata
Agus.
Meski nilai transaksi terdakwa terbilang minim, perbuatan
tersebut tetap masuk kategori tindak pidana perjudian. Agus menyebut, ayah
penyanyi cilik tersebut kecanduan judi online sejak Mei 2025.
"Terdakwa bermain judi online mahjong ways sekali
dalam dua minggu dengan nilai taruhan mulai dari Rp 200. Permainan itu menurut
terdakwa dilakukan saat waktu senggang," ungkapnya.
Agus menegaskan, meski nilai transaksinya kecil ataupun
beralasan mengisi waktu senggang. Terdakwa tetap dikenakan pasal 303 KUHP
tentang perjudian.
"Tentu tetap ada konsekuensi atas perbuatan
terdakwa, sehingga dikenakan pasal 303 KUHP untuk tetap menjalani proses
persidangan," tegasnya.
Seperti diketahui ayaf Ferel ditangkap atas dugaan kasus
judi online (Judol) oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi di rumahnya pada 10
Juni lalu. Petugas juga turut menyita ponsel yang digunakan oleh ayah Farel
tersebut. (fat)