Pria Asal Surabaya Cabuli Gadis Bawah Umur Berulang KaliPolresta Banyuwangi

Pria Asal Surabaya Cabuli Gadis Bawah Umur Berulang Kali

Pelaku kasus pencabulan, S (51) asal Surabaya. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria bernisial S (51) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya tega mencabuli gadis yang masih di bawah umur. Korban, FDV (16) yang masih duduk di bangku SMK tersebut dicabuli berulang kali oleh pelaku.

Kapolresta Banyuwangi, AKP Nasrun Pasaribu melalui Kasubag Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pelaku mengenal korban ketika memacari ibu kandung korban, WL (49) pada Maret 2020 silam.

Awalnya pelaku sering mendatangi rumah ibu kandung korban di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Mereka sering bertemu, dari pertemuan itulah pelaku mulai mengenali korban yang saat itu masih duduk di bangku SMK.

Baca Juga :

Rupanya dari seringnya bertemu, pelaku dengan korban akhirnya diam-diam berpacaran. Tak hanya itu, keduanya juga sering keluar rumah untuk jalan-jalan naik mobil milk pelaku hingga larut malam. Bahkan pelaku sempat menyatakan akan menikahi korban setelah lulus sekolah.

"Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu, kalau kamu sudah lulus. Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus," ucap pelaku merayu korban kala itu.

Setelah berhasil merayu korban, saat itu pelaku mulai melancarkan aksi tak senonohnya. Pelaku meraba-raba bagian sensitif korban hingga berulang kali selama mereka berpacaran sejak Juli 2020 hingga April 2021. Aksi tersebut selalu dilakukan diatas kendaraan milik pelaku saat keduanya sedang jalan-jalan. 

"Pelaku ini memang awalnya berpacaran dengan ibu kandung korban. Namun, rupanya pelaku juga memacari anak pacarnya tersebut," kata Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/8/2021).


Kendaraan Honda Brio milik pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

Ibu kandung korban, WL kemudian menaruh rasa curiga dengan gelagat keduanya. WL pun mendesak anaknya untuk mengaku, hingga akhirnya korban beterus terang telah dicabuli berulang kali oleh pelaku.

Tak hanya itu, pelaku ternyata sering memaksa korban untuk melakukan video call. Ibu kandung korban yang geram akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian setempat.

"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melapor kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2021 kemarin," ucap Iptu Lita.

Iptu Lita menambahkan, untuk proses penyeidikan lebih lanjut, kini pelaku diamankan guna menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian korban dan sebuah mobil Honda Brio milik pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nmor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang atau Lasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya . (fat)