Pelaku kasus pencabulan, S (51) asal Surabaya. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria bernisial S (51) warga Kecamatan Bubutan, Surabaya tega mencabuli gadis yang masih di bawah umur. Korban, FDV (16) yang masih duduk di bangku SMK tersebut dicabuli berulang kali oleh pelaku.
Kapolresta Banyuwangi, AKP Nasrun Pasaribu melalui Kasubag Humas, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, pelaku mengenal korban ketika memacari ibu kandung korban, WL (49) pada Maret 2020 silam.
Awalnya pelaku sering mendatangi rumah ibu kandung korban
di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Mereka sering bertemu, dari
pertemuan itulah pelaku mulai mengenali korban yang saat itu masih duduk di
bangku SMK.
Rupanya dari seringnya bertemu, pelaku dengan korban
akhirnya diam-diam berpacaran. Tak hanya itu, keduanya juga sering keluar rumah
untuk jalan-jalan naik mobil milk pelaku hingga larut malam. Bahkan pelaku
sempat menyatakan akan menikahi korban setelah lulus sekolah.
"Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu, kalau kamu
sudah lulus. Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus," ucap pelaku
merayu korban kala itu.
Setelah berhasil merayu korban, saat itu pelaku mulai
melancarkan aksi tak senonohnya. Pelaku meraba-raba bagian sensitif korban
hingga berulang kali selama mereka berpacaran sejak Juli 2020 hingga April
2021. Aksi tersebut selalu dilakukan diatas kendaraan milik pelaku saat keduanya sedang jalan-jalan.
"Pelaku ini memang awalnya berpacaran dengan ibu
kandung korban. Namun, rupanya pelaku juga memacari anak pacarnya
tersebut," kata Iptu Lita Kurniawan, Sabtu (14/8/2021).
Kendaraan Honda
Brio milik pelaku diamankan di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Ibu kandung korban, WL kemudian menaruh rasa curiga dengan
gelagat keduanya. WL pun mendesak anaknya untuk mengaku, hingga akhirnya korban beterus terang telah dicabuli berulang kali oleh pelaku.
Tak hanya itu, pelaku ternyata sering memaksa korban untuk
melakukan video call. Ibu kandung korban yang geram akhirnya melaporkan
perbuatan pelaku kepada kepolisian setempat.
"Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban melapor
kepada polisi. Berdasarkan laporan itulah, Resmob Polresta Banyuwangi melakukan
penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada 13 Agustus 2021
kemarin," ucap Iptu Lita.
Iptu Lita menambahkan, untuk proses penyeidikan lebih
lanjut, kini pelaku diamankan guna menjalani pemeriksaan di Mapolresta
Banyuwangi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa
pakaian korban dan sebuah mobil Honda Brio milik pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nmor 17 Tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang Undang atau Lasal 32 Jo Pasal 6 Sub Pasal 37 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkasnya . (fat)