Kasus Peredaran Uang Asing Palsu, Enam Dari Tiga Belas Tersangka Telah DivonisPN Banyuwangi

Kasus Peredaran Uang Asing Palsu, Enam Dari Tiga Belas Tersangka Telah Divonis

Barang bukti (BB) uang asing palsu. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Kasus peredaran uang asing palsu yang sempat diungkap Polresta Banyuwangi pada awal tahun 2021 lalu, kini sejumlah tersangkanya telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dari tiga belas pelaku yang ditangkap polisi, enam diantaranya masing-masing berinisial AW, HW, BH, NH, TW, dan N telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/8/2021) kemarin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda tersebut, setidaknya ada dua berkas perkara sekaligus. Berkas pertama, terdakwa AW divonis dua tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan lima terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga :

Keenam terdakwa dijatuhi hukuman cukup ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Gede Negara. Perpedaan vonis yang dijatuhkan juga dikarenkan tuntutan sebelumnya juga berbeda.

JPU menuntut AW, dengan hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan, lima terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara.

Sementara putusan Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda mengacu pada pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Selain itu, keenamnya juga memiliki peran berbeda-beda. AW berperan sebagai kurir, sedangkan lima terdakwa sebagai pemilik uang asing palsu.

”Tetap mengacu kepada tuntutan JPU, kita jatuhi hukuman juga tidak jauh dari tuntutan hukuman yang dilakukan JPU. Kami jatuhi hukuman juga sesuai dengan perannya masing-masing, sehingga cukup ada perpedaan setahun,” ucap Nova Flory Bunda dalam persidangan.

Seperti diberitakan, pada bulan Februari hingga Maret 2021 lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menangkap 13 pelaku peredaran uang asing palsu.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang asing palsu sebanyak 4,5 triliun lebih serta peralatan yang digunakan para pelaku menyetak uang asing palsu. (fat)