Barang bukti (BB) uang asing palsu. (Foto: Fattahur/Doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Kasus peredaran uang asing palsu yang sempat diungkap Polresta Banyuwangi pada awal tahun 2021 lalu, kini sejumlah tersangkanya telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dari tiga belas pelaku yang ditangkap polisi, enam diantaranya masing-masing berinisial AW, HW, BH, NH, TW, dan N telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (12/8/2021) kemarin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda
tersebut, setidaknya ada dua berkas perkara sekaligus. Berkas pertama, terdakwa
AW divonis dua tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan lima terdakwa,
masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Keenam terdakwa dijatuhi hukuman cukup ringan dibanding
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Gede Negara. Perpedaan vonis yang
dijatuhkan juga dikarenkan tuntutan sebelumnya juga berbeda.
JPU menuntut AW, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sedangkan, lima terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara.
Sementara putusan Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda
mengacu pada pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Selain itu,
keenamnya juga memiliki peran berbeda-beda. AW berperan sebagai kurir, sedangkan
lima terdakwa sebagai pemilik uang asing palsu.
”Tetap mengacu kepada tuntutan JPU, kita jatuhi hukuman
juga tidak jauh dari tuntutan hukuman yang dilakukan JPU. Kami jatuhi hukuman
juga sesuai dengan perannya masing-masing, sehingga cukup ada perpedaan
setahun,” ucap Nova Flory Bunda dalam persidangan.
Seperti diberitakan, pada bulan Februari hingga Maret 2021
lalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil menangkap 13 pelaku
peredaran uang asing palsu.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang asing
palsu sebanyak 4,5 triliun lebih serta peralatan yang digunakan para pelaku
menyetak uang asing palsu. (fat)