(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi membuka formasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk 659 formasi.
Pendaftaran seleksi dibuka secara online mulai 20 September hingga 9 Oktober
2023.
Tahun ini formasi PPPK yang dibuka untuk tenaga guru,
tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Untuk PPPK, Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani menetapkan kebijakan, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK).
"Kebijakan ini untuk memberi kesempatan seluruh tenaga
honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK. Juga tentunya
ini kesempatan untuk masyarakat umum. Silakan manfaatkan kesempatan ini,"
kata Ipuk, Rabu (20/9/2023).
Ipuk mengajak putra-putri terbaik Banyuwangi untuk ikut
bergabung memajukan daerah melalui PPPK.
”Tambahan PPPK dari hasil rekrutmen ini akan semakin
memperkuat tim pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus
menjalankan kerja-kerja inovasi daerah," kata Ipuk.
Ipuk mengatakan, seleksi calon PPPK dilakukan secara
transparan melalui proses pendaftaran hingga selesai. Seluruh tahapan seleksi
tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Karena itu, Ipuk berpesan agar para calon peserta bisa
mempersiapkan diri secara maksimal dan tidak percaya pada pihak-pihak yang
menjanjikan bisa meloloskan peserta seleksi.
"Perbanyak belajar dan berdoa. Minta restu orang tua.
Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan dan memastikan diterima dalam
seleksi tersebut. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran untuk
semua," kata Ipuk.
Ditambahkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP), Ilzam Nuzuli, kuota formasi paling banyak dibuka untuk
lowongan PPPK tenaga kesehatan, yakni sebanyak 465 lowongan. Disusul guru
sebanyak 129 lowongan dan tenaga teknis 65 lowongan.
Pada seleksi PPPK tahun ini, terdapat dua jenis formasi
yang dibuka, yakni formasi khusus dan umum.
Untuk lowongan guru, formasi khusus terdiri dari pelamar
prioritas, eks-tenaga honorer kategori II, dan guru non-ASN yang terdaftar
dapodik.
"Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan
lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya," kata Ilzam.
Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud
harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sementara untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus
terdaftar dalam Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga
tahun," tambah dia.
Sementara untuk formasi umum guru berasal dari lulusan
pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek
dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus
diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau
tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP.
Terkait tahapan seleksi, Ilzam menyebut, pendaftaran PPPK
akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan
digelar pada 13-16 Oktober.
Tahapan akan dilanjutkan dengan masa sanggah (17-19
Oktober), jawab sanggah (17-21 Oktober), dan pengumuman pasca sanggah (20-26
Oktober).
Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November - 2
Desember) dan pengumuman kelulusan (4-13 Desember).
Informasi calon pelamar PPPK tersebut dapat diakses di
tautan https://bkd.banyuwangikab.go.id.
Di sana berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan
seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya. (humas/kab/bwi)