Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa. (Foto: Fattahur/Dok)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, rekening dana kampanye merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk mengikuti tahapan Pemilu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Kami imbau parpol peserta Pemilu untuk segera
membuka rekening khusus dana kampanye, karena itu merupakan salah satu syarat
mengikuti Pemilu," kata Ari, Selasa (19/9/2023).
Sebab nantinya, seluruh parpol diharuskan membuat Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum melakukan kampanye.
Laporan keuangan dana kampanye tersebut untuk mengetahui
sumber dana yang dimiliki dan digunakan parpol selama melaksanakan tahapan masa
kampanye.
"Dari laporan tersebut akan diketahui sumber dana
kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran
digunakan untuk apa saja," bebernya.
Laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu harus sudah
rampung sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023.
Rekening dana kampanye parpol peserta pemilu harus
ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari
2024.
"Pembukuan laporan dana kampanye parpol selanjutnya
akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen," kata dia.
Ari menambahkan, sejauh ini sudah ada empat parpol yang
sudah melayangkan permohonan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye.
"Surat pengantar yang mengeluarkan adalah KPU, tapi
untuk prosesnya Parpol membuka rekening khusus dana kampanye di bank
umum," pungkasnya. (fat)