
(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi telah memiliki masterplan sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Kini, pemkab mulai mengimplementasikan sistem tersebut ke desa-desa. Terdapat 15 desa, yang menjadi pilot project implementasi masterplan atau Dokumen Rencana Induk Persampahan (DRIP) jangka panjang tersebut.
Penerapan masterplan di desa-desa
tersebut dilakukan bersama Avfall Norge, yang merupakan Asosiasi Persampahan
Norwegia dan turut menyusun Masterplan DRIP melalui Program Clean Ocean Through
Clean Communities (CLOCC).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
bertemu CEO Avfall Norge, Runar Bålsrud, untuk membahas implementasi masterplan
tersebut, di Kantor Bupati Banyuwangi pada 7 Februari 2024 lalu.
"Kami libatkan anak-anak muda
yang tergabung dalam tim pendamping program. Di tiap desa, tim ini nanti yang
mendampingi untuk melakukan pengelolaan sampah secara terintegrasi," kata
Bupati Ipuk.
Tim tersebut diisi oleh anak-anak
muda Banyuwangi yang tergabung dalam Yayasan Rijik Pradana Wetan.
"Di awal memang 15 desa pilot
project, selanjutnya akan disebar ke seluruh wilayah Banyuwangi," kata
Bupati Ipuk.
Sementara Runar mengatakan
penguatan pengelolaan sampah di tingkat desa adalah salah satu kunci dalam
membangun sistem pengeloaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan.
"Dari tim ini diharapkan
anak-anak muda Banyuwangi ke depan bisa mengawal pengelolaan sampah daerah
secara mandiri,” ungkapnya.
Ditambahkan Chairman Yayasan Rijig
Pradana Wetan, Ciptosari, timnya akan fokus melakukan pendampingan untuk
menciptakan pengelolaan sampah sesuai dengan skema “Tangga Layanan Sampah”.
“Tangga Layanan Sampah merupakan
tingkatan kondisi riil pengelolaan sampah di sebuah area. Karena kondisi
pengelolaan sampah di desa-desa beragam, maka teknis pendampingannya juga
menyesuaikan dengan kondisi eksisting,” terang Ciptosari.
Tangga Layanan Sampah terdiri atas
lima tingkatan kondisi pengelolaan sampah. Pertama, kondisi tidak ada
pengelolaan, yakni sampah di lingkungan bercecer dan masih banyak perilaku
membakar sampah.
Kedua, pengelolaan sampah dasar,
yakni warga sudah menyediakan tempat sampah dan ada pengakutan kolektif.
Ketiga, pengelolaan sampah layak, yakni sampah sudah terkumpul dan terkelola,
diangkut, diolah dan dibuang ke TPS/TPS3R, ada iuran sampah serta petugas
pengumpul sampah.
Keempat, pengelolaan sampah aman,
yaitu semua sampah sudah terkelola dan aman, ada upaya pemilahan sampah dan
daur ulang, kepengurusan pengelolaan sampah. Kelima, pengelolaan sampah
sirkular yakni terpenuhinya tangga empat ditambah adanya insentif dan
disinsentif.
“Misalnyua Desa Kluncing dan Desa
Sidodadi saat awal didamping masih di tangga pertama, belum ada layanan
pengelolaan sampah maka kami dorong untuk masuk pada tangga kedua untuk masuk
ke layanan dasar,” urai Ciptosari.
“Sementara untuk Desa Tamansari dan Glagah sudah ada TPS kami mendorong mencapai Tangga Layanan Aman, dengan mengedukasi warga untuk melakukan proses 3R dan membentuk mendorong pemerintah desa menerbitkan aturan pengelolaan sampah,” imbuhnya. (humas/kab/bwi)