Rapat pembahasan Raperda Perlindungan PMI di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jatim terkait penyempurnaan substansi dan kewenangan raperda tersebut.
"Intinya itu adalah penyempurnaan tentang ruang
lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda perlindungan PMI,"
kata Ahmad Masrohan, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Rabu (23/4/2025).
Menurut Masrohan, saran dan masukan dari Kemenkum HAM
Jatim itu bertujuan raperda inisiatif dewan ini berkualitas, berintegritas dan
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kanwil Kementerian Hukum Jatim juga mendorong agar
materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh, ” ucap politisi PDI
Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Masrohan mengatakan, draf kewenangan daerah yang akan
dicantumkan dalam raperda Perlindungan PMI yakni terkait penyediaan rumah
singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mengalami masalah atau
terkena deportasi dari tempat mereka bekerja.
"Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah
sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah,"
jelasnya.
Raperda ini juga akan mengatur definisi PMI ilegal,
termasuk mereka yang awalnya legal namun tetap tinggal di luar negeri setelah
kontrak kerja habis.
Menurut Masrohan, negara tetap wajib hadir memberikan
perlindungan tanpa membeda-bedakan status hukum mereka.
"Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya
menutup mata meski para pekerja migran itu ilegal mereka tetap berstatus sebagai
warga negara Indonesia, artinya kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan
antara pekerja migran legal dan ilegal," terangnya.
Masrohan memastikan pembahasan Raperda ini akan terus
berlanjut, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses
harmonisasi.
"Kita tunggu hasil proses harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya," pungkasnya. (fat)