Bapemperda DPRD Banyuwangi Sempurnakan Raperda Perlindungan Pekerja MigranDPRD Banyuwangi

Bapemperda DPRD Banyuwangi Sempurnakan Raperda Perlindungan Pekerja Migran

Rapat pembahasan Raperda Perlindungan PMI di gedung DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jatim terkait penyempurnaan substansi dan kewenangan raperda tersebut.

"Intinya itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda perlindungan PMI," kata Ahmad Masrohan, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :

Menurut Masrohan, saran dan masukan dari Kemenkum HAM Jatim itu bertujuan raperda inisiatif dewan ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kanwil Kementerian Hukum Jatim juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh, ” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.

Masrohan mengatakan, draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda Perlindungan PMI yakni terkait penyediaan rumah singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mengalami masalah atau terkena deportasi dari tempat mereka bekerja.

"Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah," jelasnya.

Raperda ini juga akan mengatur definisi PMI ilegal, termasuk mereka yang awalnya legal namun tetap tinggal di luar negeri setelah kontrak kerja habis.

Menurut Masrohan, negara tetap wajib hadir memberikan perlindungan tanpa membeda-bedakan status hukum mereka.

"Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata meski para pekerja migran itu ilegal mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia, artinya kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal," terangnya.

Masrohan memastikan pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses harmonisasi.

"Kita tunggu hasil proses harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya," pungkasnya. (fat)