Bapemperda Usul Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Segera DibahasDPRD Banyuwangi

Bapemperda Usul Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Segera Dibahas

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang sebelumnya tertunda segera dibahas.

"Baik persyaratan maupun tahapan penyusunan Raperda ini sudah kita lalui dan Naskah Akademik beserta draf rancangan sudah clear, agar segera dibahas. Bapemperda perlu mendapatkan persetujuan dulu dari anggota DPRD," ujar Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, Raperda ini sangat relevan dan dibutuhkan sebagai payung hukum saat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Disamping itu, juga untuk menjamin kualitas kesehatan masyarakat Banyuwangi.

Baca Juga :

“Pada substansinya, Raperda ini memang bentuk yang paling relevan terkait dengan dampak pandemi atau musim pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini. Sehingga nantinya dapat dijadikan payung hukum regulasi tingkat daerah untuk mencegah meluasnya wabah penyakit menular," jelasnya.

Selain untuk mencegah wabah penyakit menular, masih kata Sofiandi, Raperda ini juga dapat dijadikan dasar kebijakan Pemerintah Daerah apabila terjadi wabah penyakit menular di Banyuwangi.

Selanjutnya rujukan yang dijadikan dasar hukum penyusunan Raperda Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Menular ini diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

“Rencana penyusunan Raperda ini didasari oleh landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta memiliki justifikasi secara normativ, serta teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," katanya.

Sofiandi menambahkan, jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Raperda ini pada prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait yakni aspek pencegahan dan penanggulangan.

“Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini sudah disepakati anggota dewan dalam rapat paripurna internal yang dilaksanakan secara daring untuk segera dibahas, sedangkan jadwal paripurna penyampaian nota pengantarnya menunggu rapat Badan musyawarah DPRD Banyuwangi," pungkasnya. (fat)