Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang sebelumnya tertunda segera dibahas.
"Baik persyaratan maupun tahapan penyusunan Raperda ini sudah kita lalui dan Naskah Akademik beserta draf rancangan sudah clear, agar segera dibahas. Bapemperda perlu mendapatkan persetujuan dulu dari anggota DPRD," ujar Ketua Bapemperda, Sofiandi Susiadi kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, Raperda ini sangat relevan dan dibutuhkan sebagai
payung hukum saat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Disamping itu, juga untuk menjamin kualitas kesehatan masyarakat Banyuwangi.
“Pada substansinya, Raperda ini memang bentuk yang paling
relevan terkait dengan dampak pandemi atau musim pandemi Covid-19 seperti yang
terjadi saat ini. Sehingga nantinya dapat dijadikan payung hukum regulasi
tingkat daerah untuk mencegah meluasnya wabah penyakit menular," jelasnya.
Selain untuk mencegah wabah penyakit menular, masih kata
Sofiandi, Raperda ini juga dapat dijadikan dasar kebijakan Pemerintah Daerah
apabila terjadi wabah penyakit menular di Banyuwangi.
Selanjutnya rujukan yang dijadikan dasar hukum penyusunan
Raperda Pencegahan dan Penaggulangan Penyakit Menular ini diantaranya UU No. 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan
wabah penyakit menular.
“Rencana penyusunan Raperda ini didasari oleh landasan
filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat serta memiliki justifikasi secara
normativ, serta teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," katanya.
Sofiandi menambahkan, jangkauan arah pengaturan dan ruang
lingkup materi muatan Raperda ini pada prinsipnya meliputi dua aspek penting
yang saling terkait yakni aspek pencegahan dan penanggulangan.
“Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit
menular ini sudah disepakati anggota dewan dalam rapat paripurna internal yang
dilaksanakan secara daring untuk segera dibahas, sedangkan jadwal paripurna
penyampaian nota pengantarnya menunggu rapat Badan musyawarah DPRD Banyuwangi,"
pungkasnya. (fat)