Polisi Bakal Panggil Kades yang Gelar Hajatan di Masa PPKM DaruratPolresta Banyuwangi

Polisi Bakal Panggil Kades yang Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat

Kantor Desa yang dijadikan tempat hajatan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Video viral hajatan digelar di Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, saat ini dalam proses penyelidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut diduga diadakan kepala desa setempat, berinisial AS.

Dalam hal ini polisi berencana melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Pemanggilan dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kepada kades, lantaran nekat menyelenggarakan hajatan di tengah PPKM Darurat.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Kades masih dalam proses lidik. Hasil lidik, nantinya akan dijadikan bukti-bukti dalam perkara tersebut.

"Kami harap semuanya bersabar, karena masih dalam proses," kata AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (12/7/2021).

Jika memang nantinya sudah mendapatkan bukti-bukti, lanjut Nasrun, yang bersangkutan akan segera dipanggil. Pemanggilan itu, untuk pemeriksaan terhadap kades tersebut. "Dalam minggu ini Kades akan kita panggil," lontarnya.


Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto: Fattahur)

Hasil penelusuran sementara yang dilakukan, Nasrun menyebutkan, hajatan tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

"Memang tidak ada izin sama sekali. Padahal sebelumnya juga sudah diperingatkan oleh Satgas di Kecamatan Sempu, namun tidak diindahkan," terangnya.

Semua pelanggaran jika memang terbukti dan ada bukti-bukti yang mendukung, masih kata Nasrun, akan diproses secara tegas. Tidak ada toleransi, selama PPKM Darurat.

"Pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, sesuai dengan aturan yang sudah ada," tegasnya. (fat)


Video Terkait: