Kantor Desa yang dijadikan tempat hajatan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Video viral hajatan digelar di Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, saat ini dalam proses penyelidikan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Hajatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut diduga diadakan kepala desa setempat, berinisial AS.
Dalam hal ini polisi berencana melakukan pemanggilan kepada
yang bersangkutan. Pemanggilan dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kepada
kades, lantaran nekat menyelenggarakan hajatan di tengah PPKM Darurat.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan,
kasus pelanggaran prokes yang diduga dilakukan Kades masih dalam
proses lidik. Hasil lidik, nantinya akan dijadikan bukti-bukti dalam
perkara tersebut.
"Kami harap semuanya bersabar, karena masih dalam
proses," kata AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers di Mapolresta, Senin (12/7/2021).
Jika memang nantinya sudah mendapatkan bukti-bukti, lanjut
Nasrun, yang bersangkutan akan segera dipanggil. Pemanggilan itu, untuk
pemeriksaan terhadap kades tersebut. "Dalam minggu ini Kades akan kita
panggil," lontarnya.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu. (Foto:
Fattahur)
Hasil penelusuran sementara yang dilakukan, Nasrun
menyebutkan, hajatan tersebut tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
"Memang tidak ada izin sama sekali. Padahal sebelumnya
juga sudah diperingatkan oleh Satgas di Kecamatan Sempu, namun tidak
diindahkan," terangnya.
Semua pelanggaran jika memang terbukti dan ada bukti-bukti
yang mendukung, masih kata Nasrun, akan diproses secara tegas. Tidak ada
toleransi, selama PPKM Darurat.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda
akibat pelanggaran protokol kesehatan tersebut, sesuai dengan aturan yang sudah
ada," tegasnya. (fat)