Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi memberikan arahan kepada pengawas TPS. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Banyuwangi telah memetakan potensi kerawanan pada tahapan Pilkada
2024 sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.
"Ada beberapa potensi kerawanan yang sudah kita
petakan pada Pilkada 2024," kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman
Wahyudi kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Ia memaparkan beberapa potensi kerawanan yakni, politik
uang, pencoblos ganda, adanya yang tidak berwenang mencoblos di TPS ditempat
lain, manipulasi suara, dan perusakan surat suara di TPS.
"Jangan sampai nanti ada kasus merubah, merusak,
menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara," tegas
Luqman.
Ia juga mengingatkan penyelenggara untuk tidak mempengaruhi
ataupun mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.
"Temuan-temuan tersebut sudah diatur, ancamannya
pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi,"
tegasnya lagi.
Bawaslu juga mengimbau Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) agar tak meninggalkan TPS pada jam-jam rawan antara jam 11.00-13.00 WIB.
Tahun ini Bawaslu Banyuwangi telah melantik 2.732 anggota
PTPS, sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat bawah pada pelaksanaan Pilkada
Serentak 27 November mendatang.
"Kami yang di Kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada
artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kuncinya ada di PTPS, mudah mudahan bisa
sukses sampai Pilkada berakhir," pungkasnya. (red)