Bawaslu Banyuwangi Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024Bawaslu Banyuwangi

Bawaslu Banyuwangi Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi memberikan arahan kepada pengawas TPS. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi telah memetakan potensi kerawanan pada tahapan Pilkada 2024 sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Ada beberapa potensi kerawanan yang sudah kita petakan pada Pilkada 2024," kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Ia memaparkan beberapa potensi kerawanan yakni, politik uang, pencoblos ganda, adanya yang tidak berwenang mencoblos di TPS ditempat lain, manipulasi suara, dan perusakan surat suara di TPS.

Baca Juga :

"Jangan sampai nanti ada kasus merubah, merusak, menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara," tegas Luqman.

Ia juga mengingatkan penyelenggara untuk tidak mempengaruhi ataupun mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.

"Temuan-temuan tersebut sudah diatur, ancamannya pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi," tegasnya lagi.

Bawaslu juga mengimbau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar tak meninggalkan TPS pada jam-jam rawan antara jam 11.00-13.00 WIB.

Tahun ini Bawaslu Banyuwangi telah melantik 2.732 anggota PTPS, sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat bawah pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November mendatang.

"Kami yang di Kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kuncinya ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir," pungkasnya. (red)