Bayi Cantik Dibuang di Warkop Oleh Kedua Orang Taunya Akan Diasuh KakeknyaDinsos PPKB Banyuwangi

Bayi Cantik Dibuang di Warkop Oleh Kedua Orang Taunya Akan Diasuh Kakeknya

Bayi perempuan yang dibuang di warung kopi di Banyuwangi dirawat di rumah sakit. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Bayi cantik yang dibuang kedua orang tuanya di warung kopi pinggir Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, rencananya bakal dirawat kakeknya.

Rencana itu mencuat setelah polisi mengungkap kasus ini dengan menangkap MAA (27) dan YPS (25). Kedua orang tua bayi asal Kecamatan Muncar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan, pihaknya tengah melakukan asesmen kepada kedua orang tua bayi maupun keluarga bersangkutan.

Baca Juga :

"Informasi sementara, rencana anak akan diasuh oleh kakek dan keluarga besarnya," kata Henik, Selasa (7/3/2023).

Asesmen yang dilakukan Dinsos itu menilai kelayakan keluarga yang akan mengasuh bayi perempuan itu. Kelayakan yang dimaksud mulai dari kondisi ekonomi dan sebagainya.

"Harus dipastikan yang terbaik untuk bayi. Juga harus sesuai dengan regulasi," tegasnya.

Sementara ini, Dinsos masih menunggu hasil asesmen. Bila hasil asesmen sang kakek dinyatakan layak merawat bayi itu, proses perawatan bayi yang rencananya akan dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita milik Dinas Sosial Jatim di Sidoarjo akan dibatalkan.

"Sebenernya kalau dilihat dari ayah pelaku berasal dari keluarga mampu, anak ditelantarkan alasannya kesundulan, karena anak pertama masih usia 10 bulan. Kemarin waktu asesmen, infonya ibu bayi terlambat ikut KB," tambahnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang ditemukan warga di meja warung kopi (warkop) pinggir Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, pada Selasa dinihari (21/2/2023) lalu.

Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MAA (27) dan YPS (25). Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap di wilayah Kecamatan Muncar.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus ini.

"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini dianggap menjadi beban," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol  Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).

Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 5 bulan. (fat)