Bayi perempuan yang dibuang di warung kopi di Banyuwangi dirawat di rumah sakit. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Bayi cantik yang dibuang kedua orang tuanya di warung kopi pinggir Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Banyuwangi, rencananya bakal dirawat kakeknya.
Rencana itu mencuat setelah polisi mengungkap kasus ini dengan menangkap MAA (27) dan YPS (25). Kedua orang tua bayi asal Kecamatan Muncar ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan, pihaknya tengah
melakukan asesmen kepada kedua orang tua bayi maupun keluarga bersangkutan.
"Informasi sementara, rencana anak akan diasuh oleh
kakek dan keluarga besarnya," kata Henik, Selasa (7/3/2023).
Asesmen yang dilakukan Dinsos itu menilai kelayakan
keluarga yang akan mengasuh bayi perempuan itu. Kelayakan yang dimaksud mulai
dari kondisi ekonomi dan sebagainya.
"Harus dipastikan yang terbaik untuk bayi. Juga
harus sesuai dengan regulasi," tegasnya.
Sementara ini, Dinsos masih menunggu hasil asesmen. Bila
hasil asesmen sang kakek dinyatakan layak merawat bayi itu, proses perawatan
bayi yang rencananya akan dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial
Asuhan Balita milik Dinas Sosial Jatim di Sidoarjo akan dibatalkan.
"Sebenernya kalau dilihat dari ayah pelaku berasal
dari keluarga mampu, anak ditelantarkan alasannya kesundulan, karena anak
pertama masih usia 10 bulan. Kemarin waktu asesmen, infonya ibu bayi terlambat
ikut KB," tambahnya.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari penemuan bayi
yang ditemukan warga di meja warung kopi (warkop) pinggir Jalan Adi Sucipto,
Kelurahan Sobo, Banyuwangi, pada Selasa dinihari (21/2/2023) lalu.
Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya
menangkap MAA (27) dan YPS (25). Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap
di wilayah Kecamatan Muncar.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik
kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus ini.
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10
bulan, sehingga anak yang baru lahir ini dianggap menjadi beban," kata
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy
Foury Millewa, Senin (6/3/2023).
Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP atau pasal
307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 5
bulan. (fat)