Kepala Desa se-Banyuwangi terima SK masa perpanjangan masa jabatan di Pendopo Sabha Swagata. (Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id -
Sebanyak 187 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Banyuwangi resmi menerima Surat
Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani. Masa jabatan Kades kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6
tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK perpanjangan
masa jabatan Kades tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK
perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di
Pendopo Sabha Swagata, Kamis (6/6/2024).
Turut hadir Wakil Bupati
Banyuwangi Sugirah, perwakilan forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten
Banyuwangi Mujiono, jajaran kepala OPD.
Bupati Ipuk menyampaikan,
pengukuhan masa jabatan Kades hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk
masyarakat. Harapannya Kades yang telah dikukuhkan dapat melakukan
percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari
kebijakan yang telah dibuat.
"Pengukuhan Kades ini
secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua
tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan desa," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ipuk
kembali mengingatkan 7 permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat
desa. Di antaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu
hamil bayi dan balita miskin kurang gizi, tidak ada orang miskin yang tidak
bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan,
serta tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni.
“Saya juga wanti-wanti agar
permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa.
Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran pemkab. Semua masalah kalau
dikomunikasikan dan digotong bareng-bareng inshaallah cepat selesai,” kata Ipuk.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol menyampaikan, penambahan
masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa.
Seperti diketahui setelah
berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan Kades
diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
“Dengan ini masa jabatan Kades
bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan
tahun,”jelas Faishol.
Ditambahkan Faishol, dari 189 desa yang ada di Banyuwangi hari ini yang diberikan SK Perpanjangan hanya 187 kepala desa. Ada dua desa yang belum menerima SK Perpanjangan.
“Karena Kadesnya masih
dijabat Pj Kades (Pejabat Kades). Yang satu meninggal, yang satu lagi lagi
sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua
Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) yang juga Kepala Desa Karangbendo,
Kecamatan Rogojampi Budiharto mengatakan pihaknya siap mendukung apa yang
menjadi program-program pemkab.
“Seperti 7 hal yang disampaikan Bu Ipuk, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintah desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh Kepala Desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah kami masing-masing,” kata Budiharto. (humas/kab/bwi)