
Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok baju coklat, didamping Zamroni baju putih, dari Fraksi Nasdem. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengusulkan penyesuaian jam operasional tempat karaoke.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), tempat karaoke diusulkan beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Usulan itu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda
Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi dalam rapat kerja yang digelar pada awal
Oktober 2026 di gedung dewan.
Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi,
Zaki Al Mubarok mengatakan, draf awal raperda mengatur operasional tempat
karaoke mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
DPRD menilai jam operasional tersebut perlu dikaji ulang
karena berpotensi kontradiktif dengan perlindungan pelajar. Sebab, pada pagi
hingga siang hari masih berlangsung kegiatan belajar mengajar.
"Siswa SMA, SMK, dan MA biasanya pulang sekitar
pukul 14.00 WIB. Maka kita minta merevisi dan mengusulkan operasional tempat
karaoke dibuka mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ini tawaran dari dewan agar
jam efektif sekolah tidak disalahgunakan," kata Zaki.
Namun, lanjut Zaki, usulan perubahan jam operasional
tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final dalam
raperda.
Selain persoalan jam operasional, Pansus juga membahas
jenis usaha karaoke. Persoalannya karena klasifikasi dalam KBLI hanya
mencantumkan satu jenis karaoke.
Di sisi lain, kata Zaki, pihak eksekutif menghendaki
adanya ruang bagi konsep karaoke keluarga maupun karaoke syariah tanpa menutup
peluang investasi baru.
"Kita ingin memperjelas sejauh mana semangat dari
eksekutif untuk membatasi karaoke umum dan membuka kesempatan untuk karaoke
syariah," ujarnya. (fat)
