Pembahasan Raperda Trantibum Linmas, DPRD Banyuwangi Usul Perubahan Jam Operasional Tempat KaraokeDPRD Banyuwangi

Pembahasan Raperda Trantibum Linmas, DPRD Banyuwangi Usul Perubahan Jam Operasional Tempat Karaoke

Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok baju coklat, didamping Zamroni baju putih, dari Fraksi Nasdem. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengusulkan penyesuaian jam operasional tempat karaoke.

Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), tempat karaoke diusulkan beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

Usulan itu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi dalam rapat kerja yang digelar pada awal Oktober 2026 di gedung dewan.

Baca Juga :

Ketua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok mengatakan, draf awal raperda mengatur operasional tempat karaoke mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

DPRD menilai jam operasional tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi kontradiktif dengan perlindungan pelajar. Sebab, pada pagi hingga siang hari masih berlangsung kegiatan belajar mengajar.

"Siswa SMA, SMK, dan MA biasanya pulang sekitar pukul 14.00 WIB. Maka kita minta merevisi dan mengusulkan operasional tempat karaoke dibuka mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ini tawaran dari dewan agar jam efektif sekolah tidak disalahgunakan," kata Zaki.

Namun, lanjut Zaki, usulan perubahan jam operasional tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan final dalam raperda.

Selain persoalan jam operasional, Pansus juga membahas jenis usaha karaoke. Persoalannya karena klasifikasi dalam KBLI hanya mencantumkan satu jenis karaoke.

Di sisi lain, kata Zaki, pihak eksekutif menghendaki adanya ruang bagi konsep karaoke keluarga maupun karaoke syariah tanpa menutup peluang investasi baru.

"Kita ingin memperjelas sejauh mana semangat dari eksekutif untuk membatasi karaoke umum dan membuka kesempatan untuk karaoke syariah," ujarnya. (fat)