BPJS Kesehatan Banyuwangi Rekonsiliasi Data Peserta JKN PPNPN APIBPJS Kesehatan Banyuwangi

BPJS Kesehatan Banyuwangi Rekonsiliasi Data Peserta JKN PPNPN API

BPJS Kesehatan Banyuwangi rekonsiliasi data peserta JKN pada PPNPN API Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – BPJS Kesehatan melalukan pemutakhiran data kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Akademi Penerbangan Indonesia (API) Kabupaten Banyuwangi.

Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, pemutakhiran atau rekonsiliasi ini dalam rangka mendorong keakuratan data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Upaya ini untuk memastikan seluruh peserta JKN telah membayar iuran. Dengan demikian, mereka dan anggota keluarganya dapat menikmati layanan JKN," kata Titus, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :

Dikatakan Titus, rekonsiliasi ini juga dimaksudkan untuk memastikan pekerja telah memperoleh hak jaminan kesehatan. Hal ini untuk meminimalisir dampak akibat ketidakcocokan data

“Terdapat 26 PPNPN yang memperoleh hak JKN. Kita saling mencocokkan iuran kepesertaan JKN yang dibayarkan PPNPN API Banyuwangi," ucapnya.

Titus menyampaikan, besaran iuran JKN bagi PPNPN adalah 5 persen dari gaji, yang meliputi 1 persen dibayar peserta dan 4 persen ditanggung pemberi kerja. Iuran tersebut sudah mencakup 5 orang anggota keluarga yakni suami atau istri serta 3 orang anak.

"Apabila peserta memiliki lebih dari 3 anak maka dapat didaftarkan sendiri sebagai peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

“Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikannya," imbunya.

Untuk memastikan hak jaminan kesehatan tetap terjaga, Titus meminta pemberi kerja maupun peserta untuk melaporkan setiap perubahan data. Misalnya, kelahiran anak atau status pendidikan anak yang telah berusia 21 tahun namun masih kuliah.

"Update data sekarang sudah semakin mudah, tidak perlu cetak kartu lagi, peserta dapat menggunakan JKN dengan menunjukkan NIK atau download aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh gratis,” kata Titus.

Koordinator Keuangan dan Umum API Banyuwangi Diah Utami Rahayu menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan rekonsiliasi ini.

Ia menyebut, kegiatan berjalan lancar sehingga dapat membangun persamaan persepsi sekaligus menyepakati hasil perhitungan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pelaksanaan rekonsiliasi berjalan baik. Angka yang terlaporkan juga berdasarkan iuaran aplikasi Kementerian Keuangan,” ujar Diah.

“Pada dasarnya kami sudah mengikuti kententuan undang-undang untuk mendaftarkan pegawai PPNPN di BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya rekonsiliasi iuran dengan BPJS Kesehatan ini merupakan hal pertama bagi kami, kami siap mendukung,” tutup Diah. (fat)