BPJS Kesehatan Banyuwangi rekonsiliasi data peserta JKN pada PPNPN API Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – BPJS Kesehatan melalukan pemutakhiran data kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Akademi Penerbangan Indonesia (API) Kabupaten Banyuwangi.
Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, pemutakhiran atau rekonsiliasi ini dalam rangka mendorong keakuratan data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Upaya ini untuk memastikan seluruh peserta JKN telah
membayar iuran. Dengan demikian, mereka dan anggota keluarganya dapat menikmati
layanan JKN," kata Titus, Selasa (24/12/2024).
Dikatakan Titus, rekonsiliasi ini juga dimaksudkan untuk
memastikan pekerja telah memperoleh hak jaminan kesehatan. Hal ini untuk meminimalisir
dampak akibat ketidakcocokan data
“Terdapat 26 PPNPN yang memperoleh hak JKN. Kita saling
mencocokkan iuran kepesertaan JKN yang dibayarkan PPNPN API Banyuwangi,"
ucapnya.
Titus menyampaikan, besaran iuran JKN bagi PPNPN adalah 5
persen dari gaji, yang meliputi 1 persen dibayar peserta dan 4 persen
ditanggung pemberi kerja. Iuran tersebut sudah mencakup 5 orang anggota
keluarga yakni suami atau istri serta 3 orang anak.
"Apabila peserta memiliki lebih dari 3 anak maka dapat
didaftarkan sendiri sebagai peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU),” jelasnya.
“Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah
berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikannya," imbunya.
Untuk memastikan hak jaminan kesehatan tetap terjaga, Titus
meminta pemberi kerja maupun peserta untuk melaporkan setiap perubahan data.
Misalnya, kelahiran anak atau status pendidikan anak yang telah berusia 21
tahun namun masih kuliah.
"Update data sekarang sudah semakin mudah, tidak perlu
cetak kartu lagi, peserta dapat menggunakan JKN dengan menunjukkan NIK atau
download aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh gratis,” kata Titus.
Koordinator Keuangan dan Umum API Banyuwangi Diah Utami
Rahayu menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan rekonsiliasi ini.
Ia menyebut, kegiatan berjalan lancar sehingga dapat
membangun persamaan persepsi sekaligus menyepakati hasil perhitungan sesuai
regulasi yang berlaku.
“Pelaksanaan rekonsiliasi berjalan baik. Angka yang
terlaporkan juga berdasarkan iuaran aplikasi Kementerian Keuangan,” ujar Diah.
“Pada dasarnya kami sudah mengikuti kententuan
undang-undang untuk mendaftarkan pegawai PPNPN di BPJS Kesehatan serta BPJS
Ketenagakerjaan, dengan adanya rekonsiliasi iuran dengan BPJS Kesehatan ini
merupakan hal pertama bagi kami, kami siap mendukung,” tutup Diah. (fat)